androidvodic.com

Eggi Sudjana Ditangkap Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Surat Penangkapan Ini Aneh - News

Eggi Sudjana resmi ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya karena kasus makar pada Selasa (14/5/2019), setelah menjalani pemeriksaan selama 13 Jam.

News - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan, kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.

Hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Pitra merasa ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan itu.

Baca: Berita Terkini Kasus Eggi Sudjana, Polisi Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Setelah Diperiksa 13 Jam

Baca: Ratna Sarumpaet Sebut Kasus Eggi Sudjana Permainan Pemerintah

"Surat penangkapan ini sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Menurut Pitra, kliennya akan ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

Saat ini, Eggi masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.

Baca: Eggi Sudjana Ditahan Usai Diperiksa Selama 13 Jam

Baca: Eggi Sudjana Bawa Mantan Relawan Jokowi ke Polisi

"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," tulis Eggi dalam selembar kertas.

Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.

Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.

Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Baca: Eggi Sudjana Bawa Saksi Fakta Mantan Relawan Jokowi di 2014

Baca: Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Bawa Al Quran Hingga Penjelasannya Soal People Power

Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Eggi Sudjana Ditangkap Setelah 13 Jam Diperiksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat