androidvodic.com

Dirjen Pas Harap Mantan Narapidana Dapat Bermanfaat di Masyarakat - News

News, JAKARTA - Upaya pemberian remisi kepada narapidana penganut agama islam pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah/2019 Masehi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk berbuat baik saat kembali ke masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami.

"Remisi diberikan diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari," kata Sri Puguh, dalam keterangannya, Senin (3/6/2019).

Selain itu, kata dia, pemberian remisi juga dapat mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya serta tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.

"Kembali ketengah-tengah masyarakat dengan baik menjadi manusia bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," tambahnya.

Baca: Selama Libur Lebaran, MRT Operasikan 7 Rangkaian Kereta Setiap Hari

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman pidana penjara kepada sekitar 112.523 narapidana. Ini merupakan pemberian remisi yang diberikan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah/2019.

Dari 112.523 narapidana, sebanyak 517 narapidana langsung bebas pada Hari Raya umat beragama islam itu dan sisanya sebanyak 112.006 narapidana hanya mendapat pengurangan masa pidana. Namun, data ini dapat mengalami perubahan pada hari-h.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat