androidvodic.com

Ahli: Tak Ada Guna Merekayasa Situng, Ini Alasannya - News

News, JAKARTA - Ahli Informasi Teknologi, Marsudi Wahyu Kisworo, menegaskan sangat sulit untuk merekayasa Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Sangat sulit, kenapa? karena pada Situng ini kan langsung inputnya C1 dari masing-masing TPS, suara berjenjang itu selain dilakukan secara terbuka itu melalui jenjang mulai dari DA, DB, dan seterusnya," kata Marsudi, saat memberikan keterangan di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).

Pernyataan itu diungkap Marsudi saat dihadirkan sebagai ahli oleh pihak KPU RI, selaku pihak termohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.

Dia menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum KPU RI, Ali Nurdin, yang menanyakan mengenai apakah kalau ada kesalahan selama proses Situng itu merupakan rekayasa untuk menetapkan pada rekapitulasi berjenjang.

Menurut Marsudi apabila mau merekayasa hasil penghitungan suara maka seharusnya dilakukan pada tahap rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang mulai dari tempat pemungutan suara (TPS).

"Kalau mau merekayasa, menurut saya sebagai pakar IT bukan dari situng, yang saya rekayasa penghitungan suara berjenjang. Itu pun kalau bisa, tetapi saya kira sangat sulit karena situng tak ada guna mau direkayasa tak ada guna juga, percuma saja," ungkapnya.

Baca: Mendagri Bahas Anggaran Dengan Komisi II, Salah Satunya Untuk Rehabilitasi Server Dukcapil

Dia menambahkan, tujuan Situng untuk memberikan informasi kepada masyarakat sebagai sarana transparansi. Untuk pengamanan Situng, kata dia, hanya bisa diakses dari internal KPU.

"Dulu pas saya dan teman-teman merancang pertama Situng yang ada di dalam ini hanya bisa diakses dari dalam KPU, tak bisa dari luar. Yang bisa dari luar hanya webnya," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden. Pada Kamis (20/6/2019) ini, sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon, yaitu KPU RI.

Tim kuasa hukum KPU RI, hanya mengajukan ahli ke persidangan. Pihak termohon sengketa hasil pilpres itu tidak mengajukan saksi.

Tim kuasa hukum KPU RI mengajukan ahli untuk bersaksi di persidangan. Ahli pertama, yaitu Marsudi. Marsudi merupakan ahli di bidang informasi teknologi (IT).

Selain mengajukan Marsudi, turut diajukan Saksi Ahli Administrasi Tata Negara, Riawan Tjandra. Namun, Riawan tidak dihadirkan ke persidangan. Pihak KPU RI hanya menyertakan tulisan berupa keterangan Riawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat