androidvodic.com

Pemilik Akun Rif Opposite Ungkap Alasannya Menyebarkan Konten Hoaks: Untuk Eksis - News

Pemilik akun Instagram @rif_opposite mengungkapkan motifnya yang menyebarkan konten hoaks karena ingin eksis dan terkenal di media sosial.

News - Motif MAM (45) memproduksi dan menyebarkan konten hoaks melalui akun Instagram-nya, @rif_opposite hanya karena ingin eksis dan terkenal di media sosial.

Demikian diungkapkan Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/7/2019).

"Yang bersangkutan ini menggunakan aplikasi tertentu yang memproduksi (konten hoaks) memang keinginannya adalah untuk eksis," ujar Dani.

Baca: Polisi Ciduk Pemilik Akun Instagram Penyebar Hoaks Rif Opposite

Baca: Fakta Remaja Hilang di Gunung Piramida Bondowoso, Beredar Video Hoaks hingga Pencarian Dihentikan

Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan sementara, MAM yang merupakan pengangguran memang tidak menyukai pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Tersangka mengaku termotivasi memposting konten-konten gambar dan video karena tidak suka dengan pemerintahan saat ini dan agar semua masyarakat umum mengetahui tentang informasi yang ia sebarkan di dalam konten gambar dan video tersebut," ujar Doni.

Diberitakan, MAM ditangkap aparat kepolisian di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/6/2019).

MAM ditangkap lantaran memproduksi sekaligus menyebarkan konten hoaks di media sosial. Konten yang dibuat menyindir tokoh pemerintahan, mantan presiden, tokoh agama, Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga survei.

Baca: Pemilik Akun Penyebar Konten Hoaks Ini Ditangkap, Ancaman Hukuman 10 Tahun

Baca: Buat dan Sebarkan 2.542 Konten Hoaks, Warga Pontianak Ditangkap Mabes Polri

MAM membuat sendiri konten serta narasi hoaks yang ia sebarkan.

"Dari hasil temuan, dari hasil penyidikan kita, yang bersangkutan membuat sendiri, kreator sendiri," ujar Dani.

Selain hoaks, konten yang disebar juga mengandung unsur ujaran kebencian. Berdasarkan penyidikan, MAM telah aktif melakukan aksinya sejak tahun 2017.

Akun Instagram miliknya tersebut telah mengunggah sebanyak 2.542 konten dan diikuti 1.896 pengikut.

Baca: Hoaks Foto Prabowo Turun dari Pesawat Hendak Ajukan Gugatan ke Mahkamah Internasional

Baca: Polda Sulut Imbau Masyarakat Tak Menyebarkan Hoaks Terkait Kematian Kopda Lucky Prasetyo

"Dalam satu hari rata-rata akun rif_opposite melakukan unggahan sebanyak 4 atau 5 kali kiriman. Konten unggahan hampir sebagian besar mengandung unsur pidana," tuturnya.

Dari MAM, polisi menyita sebuah telepon genggam, sebuah sim card, dan kartu identitas tersangka.

Atas perbuatannya, MAM dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 207 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan @rif_opposite Sebar Hoaks : Ingin Eksis dan Terkenal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat