androidvodic.com

Susul Bawaslu, Besok KPU Serahkan Jawaban dan Alat Bukti Kepada MK - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku Termohon akan menjalani sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/7/2019).

KPU akan menyerahkan dokumen-dokumen jawaban berikut juga alat bukti sesuai apa yang dimohonkan oleh pihak Pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/7/2019).

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting.

Menurutnya meski yang disengketakan adalah jajaran mereka di provinsi dan Kabupaten/Kota, namun dalam penyerahannya besok, KPU RI sendiri yang akan menyampaikan.

Baca: Jubir Jusuf Kalla Sebut Tidak Ada Larangan Wakil Presiden Kenakan Sarung

Baca: Heboh Kabar Pernikahan Sedarah, Ini Pengakuan Ketua RT di Balikpapan

Baca: Live Streaming Indosiar- DStar TOP 30 Round 2 Grup 3, Malam ini Pukul 20.30 WIB Ayo Dukung Idolamu

Baca: Perampok Mengaku Debt Collector Rampas Mobil Warga di Pintu Tol, Ini Tindakan Polisi

Sementara Kamis ini, KPU sedang memfinalisasi seluruh jawaban dan alat-alat bukti yang bakal diserahkan esok hari.

"KPU RI nanti yang serahkan. Hari ini dirampungkan, nanti tanggal 5 diserahkan jawaban serta buktinya saja," sebut Evi di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

Sementara dalam kesempatan terpisah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menyerahkan keterangan tertulis untuk sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg, siang tadi.

Penyerahan ini secara simbolik dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.

Mereka juga didampingi pimpinan Bawaslu dari lima provinsi.

Kelima provinsi yang menyerahkan keterangan tertulis PHPU Pileg ini diantaranya Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Barat.

"Hari ini kami memulai (pemberian keterangan tertulis PHPU) dengan penyerahan secara simbolis dari lima provinsi," kata Abhan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019) siang.

Bawaslu sebagaj pihak pemberi keterangan menjelaskan dokumen keterangan yang mereka serahkan berasal dari fakta-fakta pengawasan maupun tindak lanjut penanganan pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Semua yang didalilkan pemohon yang kami uraikan sesuai dengan kapasitas Bawaslu sebagai pemberi keterangan berdasarkan hasil fakta-fakta pengawasan dan tindak lanjut dari penanganan pelanggaran dan lain sebagainya," ungkap Abhan.

Dapat diakses publik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat