Tok! Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara - News
Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara.Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoaks) penganiayaan.
Hakim Ketua Joni membacakan putusan amar, yakni menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat. Hal itu disampaikan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Hakim memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoaks penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
#RatnaSarumpaet #VonisRatnaSarumpaet #HoaksRatna
Terkini Lainnya
Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara.Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoaks) penganiayaan. Hakim
IBC Serahkan Rekomendasi Paket Kebijakan ke Presiden Terpilih untuk Perkuat Agenda Pembangunan
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK Telusuri Transaksi Batu Bara Perusahaan Tan Paulin di Wilayah Kutai Kartanegara
LIVE Saksi Kunci Ungkap Fakta Baru Kasus Vina, Pengacara Sindir Polisi yang Sita Batu dari Sudirman
Kemnaker Buat Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja, Libatkan BSSN, Kominfo Hingga Polri
Gaji CPNS Kementerian PANRB 2024 Tertinggi Rp12.287.736 dan Terendah Rp7.924.900
Gaji CPNS BPK 2024 Tertinggi Rp19.000.000 dan Terendah Rp15.000.000