androidvodic.com

Dituduh Terpilih di Pileg Karena Edit Foto Jadi Cantik, Akankah Caleg DPD RI Ini Gugur di MK? - News

News, JAKARTA - Nama Evi Apita Maya menjadi perbincangan hangat setelah calon anggota DPD (Dewan Perwakilan daerah) RI nomor urut 26 di daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) itu digugat di Mahkamah Konstitusi karena penyuntingan fotonya dalam alat peraga kampanye Pemilu 2019 dianggap "di luar batas kewajaran".

Namun kuasa hukumnya mempertanyakan mengapa baru sekarang hal itu diangkat.

Perkara yang melibatkan Evi Apita Maya ini diyakini menjadi kasus pertama foto editan "cantik dan menarik" dalam sidang perselisihan hasil suara pemilu Indonesia.

Warga Kota Mataram, NTB, Alwi (44) mengatakan foto Evi Apita Maya yang telah disunting tidak berpengaruh terhadap pilihannya saat pemungutan suara berlangsung, 17 April lalu.

Baca: Caleg DPD NTB Digugat ke MK Karena Pajang Foto Lebih Cantik di Kertas Suara, Bandingkan Foto Aslinya

Baca: Caleg Terpilih DPD NTB Digugat ke MK Karena Edit Fotonya Jadi Sangat Cantik di Kertas Suara

Evi Apita
Evi Apita (Capture Youtube)

Alwi mengaku lebih memilih calon anggota DPD-RI yang memiliki program jelas, bukan karena wajahnya.

"Tidak ada hubungannya, itu cantik (lalu) dicoblos. Kalau saya, lihat dulu apa program-programnya calon tersebut," ujarnya kepada wartawan Muhammad Irham untuk BBC News Indonesia, Senin (15/07).

Sejurus dengan Alwi, Baiq Fazillah warga Kabupaten Lombok Utara, NTB, juga mengaku tak kenal dengan Evi Apita Maya meski wajahnya telah disunting dalam alat peraga kampanye.

Ia memilih calon DPD RI NTB yang sudah dikenal. "Saya tidak kenal orangnya itu," kata Fazillah saat dihubungi BBC Indonesia, Senin (15/07).

Foto editan "di luar batas kewajaran"

Adalah Farouk Muhammad sebagai pihak yang mempersoalkan foto hasil editan Evi Apita Maya dan membawanya ke Mahkamah Konstitusi. Mantan kapolda NTB ini adalah pesaing Evi Apita dalam pemilihan calon anggota DPD RI NTB 2019.

Farouk yang memperoleh 188.678 suara, menempati posisi kelima atau terdepak dari kontestasi calon anggota DPD RI NTB. Berdasarkan Undang Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, anggota DPD untuk setiap provinsi hanya empat kursi.

Sementara itu, Evi Apita Maya menempati posisi pertama dengan perolehan 283.932 suara.

Evi Apita nomor urut 26 calon DPD RI dari NTB.
Evi Apita nomor urut 26 calon DPD RI dari NTB. (Ist/Capature News)

Happy Hayati Helmi, kuasa hukum Farouk Muhammad, menilai foto editan Evi Apita Maya yang dijadikan bahan kampanye sebagai "di luar batas kewajaran". Ia menduga Evi tidak jujur dalam memperoleh suara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat