androidvodic.com

KPK: Gratifikasi DAK Meranti Masih Berjalan - News

News, JAKARTA - KPK masih terus mendalami dugaan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Meranti, Riau.

Meskipun pada Selasa (23/7/2019), dalam daftar jadwal penyidik KPK tidak ada satu yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Perkara yang memeriksa Wakil Ketua Komisi VII DPR, M Nasir, itu adalah pengembangan dari kasus dugaan suap kerja sama angkutan pelayaran yang menjerat anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, dan orang kepercayaannya, Indung.

"Masih terus berjalan penyidikan masih berjalan. (Soal tidak ada pemeriksaan) tentu jika ada akan diumumkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Rabu (24/7/2019).

Febri tidak membantah, bila Nasir memiliki peran dalam gratifikasi tersebut. Sebab, bila dilihat dari jabatannya, Nasir duduk di Komisi Bidang Energi dan Lingkungan.

"Keterangan mereka dibutuhkan sebagai saksi untuk menjelaskan informasi yang terkait gratifikasi BSP (Bowo Sidik Pangarso)," jelasnya.

Baca: Jadi Bandar Narkoba, Pedangdut Berinisial A Diringkus Polisi di Kos-kosan

Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK bakal melimpahkan berkas penyidikan Indung ke jaksa KPK atau tahap dua pada Kamis nanti.

Namun, Febri menjawab belum ada pelimpahan berkas. "Belum nanti persisnya akan disampaikan setelah selesai," katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso, KPK mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan tidak hanya menerima uang dari Kerjasama penyewaan kapal dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Namun, KPK mengidentifikasi saat ini ada tiga sumber dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik.

Pertama, terkait penganggaran dana alokasi khusus di beberapa daerah. Kedua, terkait revitalisasi empat pasar di Minahasa Selatan. Ketiga, terkait posisi orang tertentu di BUMN.

Khusus untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) KPK melakukan pemeriksaan terhadap M Nasir yang dianggap memiliki informasi soal pengurusan DAK di Kabupaten Meranti, Riau.

Tidak hanya Nasir, dua saudara kandungnya pun diperiksa seperti, Nazaruddin yang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin serta caleg DPR dari Partai Gerindra, Muhajidin Nur Hasim.

Baca: Kepergok Ibu Korban Saat Merudapaksa Adik Kelas, Keluarga Pelaku Marah dan Aniaya Keluarga Korban

Namun sayangnya, baru Nasir saja yang diperiksa KPK sedangkan Nazar dam Muhajidin beralasan sakit dan KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya.

Pada Kamis (18/7/2019) lalu, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan Komisaris Utama PT Fahreza Duta Perkasa, Aan Ikhyaudin, untuk kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT HTK dan PT PILOG dengan tersangka Indung.

Aan sendiri dalam fakta persidangan dengan terdakwa Nazaruddin diketahui adalah mantan supir Nazar.

Namun sayangnya, Febri menyebutkan, Aan bersama dengan saksi-saksi lain tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

“(Sehingga) saya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut (seperti apa materi pemeriksaan Aan) karena yang bersangkutan (Aan) tidak hadir,” ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat