androidvodic.com

Ada Tawaran Rektor Asing dari Korea, Mantan Ketua Forum Rektor: Menristekdikti Jangan Tabrak UU - News

Laporan Wartawan News, Srihandriatmo Malau

News, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), M Nasir mengatakan saat ini sudah ada peminat dari Korea yang menawarkan diri dan peminat dari Amerika Serikat (AS) dan Inggris menanyakan prosedurnya.

Mantan Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Edy Suandi Hamid mengingatkan Menristekdikti unruk melakukan kajian yang mendalam terkait rencana rekrutmen rektor asing itu.

Baca: Menristekdikti Siap Diskusi dengan DPR untuk Memuluskan Rencana Perekrutan Dosen dan Rektor Asing

Karena, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Silahkan baca aturan, statuta dan sebagainya banyak Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta yang mensyaratkan Warga Negara Indonesia (WNI)," tegas mantan Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) ini kepada News, Jumat (2/8/2019).

Jadi bila tetap keukeuh mendatangkan rektor asing, maka tegas dia, banyak aturan harus diubah terlebih dahulu.

"Coba cek, coba menristek tunjukkan, ada gak PTN dan PTS yang bolehkan Warga Negara Asing (WNA) jadi rekror? Harusnya ini disiapkan dulu. Jangan main terabas saja," kritik Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta (UWMY) ini.

Kalau sudah diubah, imbuh dia, itu baru bisa diterapkan untuk beberapa PTN percontohan.

Hanya saja tetap dia meminta harus tidak diskriminatif antara rektor asing dan rektor lokal yang merupakan anak bangsa sendiri.

Begitu juga seperti aturan yang ada pula untuk menjadi rektor PTN, dilakukan terbuka, semua calon bisa mendaftar dan mengikuti seleksi yang ada.

"Diberikan kualifikasinya. Sehingga siapa yang memenuhi kualifikasi bisa faftar dan kompetisi. Jadi bukan hanya untuk orang asing," tegas mantan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) ini

Nah penggajian yang ditawarkan juga, menurut dia, tidak boleh dibedakan antara rektor asing dan yang dari anak bangsa sendiri.

Baca: Menristekdikti: Maksimal Ada Lima Perguruan Tinggi yang Akan Merekrut Dosen Asing Hingga 2024

"Standar kompetensi dan standar gaji harus sama," jelasnya.

"Tak boleh rektor asing gajinya lebih tinggi dari orang lokal. Siap gak seperti itu? Jangan sampai malah menomorduakan bangsa sendiri. Mentalitas feodal mendewakan asing harus diubah," kritiknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat