androidvodic.com

Saksi Sebut Sofyan Basir Percepat Perizinan PLTU Riau-1 - News

Laporan Wartawan News, Glery Lazuardi

News, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, berperan meloloskan proyek PLTU Riau-1. Salah satunya dengan cara mempercepat proses penandatanganan dokumen Power Purchased Agreement (PPA) PLTU Riau-1.

Hal ini diungkap oleh Kepala Divisi Independen Power Produser (IPP) PT PLN, Muhammad Ahsin Sidqi.

“Saya mendapatkan informasi dari Iwan Supangkat (Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN,-red). Pak Sofyan Basir berkehendak tanda tangan PPA sebelum ke luar negeri, ke Eropa,” ungkap Ahsin saat bersaksi di sidang kasus suap proyek pengadaan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/8/2019).

Menurut dia, seharusnya terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan penandatanganan dokumen PPA.

Sebelum penandatanganan PPA, terdapat proses letter of intent (LoI). Dia menjelaskan, seharusnya proses penandatanganan dilakukan, pada 17 Januari 2018, namun perjanjian itu ditandatangani pada 29 September 2017.

Baca: Lontarkan 'Orang Pintar' saat Marah ke PLN, Ahli Sebut Jokowi Tunjukkan Ciri Khas, Maknanya Dalam

Baca: Imbas Pemadaman Listrik, PLN Akan Diperkarakan Lewat Gugatan Class Action

Baca: Fadli Zon Soroti Kemarahan Presiden Jokowi kepada Direksi PLN

Selain itu, kata dia, Sofyan juga meminta adanya percepatan proyek PLTU Riau-1. Hal ini karena proyek tersebut masuk di program pengadaan pembangkit listrik 35 ribu megawatt.

Upaya percepatan itu, disampaikan Sofyan pada waktu rapat bersama direksi.

“Ketika rapat-rapat bersama direksi memang perlu percepatan itu saja,” tambahnya.

Sebelumnya, sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (persero) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (5/8/2019) ini.

Baca: Bawa Misi Diplomasi, 103 Taruna AAL Berlayar Layari Sembilan Negara dengan KRI Bima Suci

Baca: Inilah Penjelasan Lengkap PLN yang Buat Jokowi Marah dan Langsung Pergi hingga Kata Istana

Baca: Adipati Dolken Enggak Pasang Target Menikah

Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan petinggi dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"(Saksi,-red) Muhammad Ahsin Sidqi, Muhamad Ali dan Sarwono Sudarto," ujar JPU pada KPK Lie Setiawan, Senin (5/8/2019).

Pada saat ini, Ahsin Sidqi menjabat Dirut Indonesia Power. Indonesia Power sendiri merupakan anak usaha PLN. Saat proyek PLTU Riau-1 akan digarap, Ahsin Sidqi menjabat Kepala Divisi Independent Power Producer (IPP) PLN.

Sementara Muhamad Ali merupakan Direktur Human Capital Managemen PT PLN yang sempat menjadi Plt Dirut PLN beberapa pekan lalu. Sedangkan Sarwono merupakan Direktur Keuangan PT PLN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat