androidvodic.com

Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Pembalakan Liar Lebih dari 2.000 Kubik Kayu di Jambi dan Sumsel - News

Laporan Wartawan News, Vincentius Jyestha 

News, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menangkap pelaku pembalakan liar atau ilegal loging di kawasan hutan Jambi dan Sumatera Selatan. 

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Irsan, mengatakan tersangka yang berinisial M (42) ditangkap pada Selasa (30/7) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Adapun kegiatan pembalakan liar ini sudah berlangsung semenjak tahun 2015. 

"Dalam melaksanakan kegiatannya tersangka memiliki pekerja-pekerja lebih dari 40 orang yang digaji untuk melakukan penebangan pohon. Hasil penebangan tersebut diolah didalam hutan menjadi kayu olahan dengan beragam ukuran," ujar Irsan, di Bareskim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019). 

Baca: Tersangka Pemasok Narkoba Nunung Ditangkap

Baca: Kotoran Sapi Diubah jadi Sumber Energi Alternatif

Baca: Ramalan Zodiak Besok Rabu 7 Agustus 2019, Libra Mempercantik Diri, Aries Jadi Sorotan

Ia menyebut pelaku mengalirkan kayu olahan melalui parit atau kanal buatan yang bermuara di dekat gudang tersangka yang berada di Dusun III Pancuran Desa Muara Merang Kec. Bayung Lincir Kabu. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan. 

Dari gudang tersangka, kayu-kayu hasil pembalakan liar tersebut dijual kepada pembeli-pembeli yang ada di wilayah Jambi dan Sumatera Selatan. 

"Jadi kayu ini di alirkan lewat kanal sungai buatan dari hutan ke penampungnya yang berjarak tiga kilometer. Kayu ini ditutupi dengan kain industri perusahaan berinisial SM agar terlihat resmi," kata dia.

Kayu-kayu itupun dijual dengan harga dibawah harga pasar yakni satu meter kubik dihargai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta tergantung kualitas kayu. 

Irsan mengatakan timnya melakukan penyelidikan kepada tersangka M semenjak tanggal 13 Mei silam. Namun baru tanggal 20 Juli 2019, pihaknya meringkus M di TKP. 

"Pada saat itu ditemukan kayu olahan dengan berbagai macam jenis dan ukuran lebih dari 2.000 kubik dan pada Sabtu tanggal 20 Juli 2019 tim Dittipidter Bareskrim Polri dibantu oleh Sat Brimobda Polda Jambi melakukan penindakan di areal kanal tempat ditumpuknya kayu-kayu milik tersangka," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tersangka terancam hukuman bui maksimal 5 tahun penjara serta pidana denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat