KPK Geledah Kantor Dishub Jatim Terkait Suap Ketua DPRD Tulungagung - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (7/8) ini melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus suap pengadan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.
Diketahui, kasus ini telah menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka, lantaran diduga mengondisikan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan untuk tersangka SPR dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2018," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada pewarta, Rabu (7/8/2019).
Ketiga lokasi yang digeledah tersebut antara lain kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Rumah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, dan Rumah Mantan Sekda Provinsi Jawa Timur.
Baca: Wakil Ketua KPK Kecewa dengan Praktik Korupsi Mantan Bos Garuda Indonesia
"Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung," ungkap Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Supriyono menerima besel Rp4,88 miliar sebagai uang ketok palu pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Uang itu diduga berasal dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Syahri 10 tahun penjara karena karena menerima suap dari pengusaha terkait proyek infrastruktur di Tulungagung.
Dalam persidangan terungkap Supriyono juga menerima uang dari Syahri. Syahri memberikan uang sebagai biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, maupun Bantuan Provinsi.
Syahri mengumpulkan uang itu dari pengusaha untuk kemudian diberikan kepada Ketua DPRD Tulungagung sekaligus mantan Ketua DPC PDIP Kabupaten Tulungagung Supriyono.
Terkini Lainnya
Kasus ini menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka, lantaran diduga mengondisikan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD
Viral Casis Akpol Polda NTT Banyak dari Wilayah Lain, Kapolda: Saya Tidak Bisa Intervensi Hasil
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara