Duarr. . . Kerata Argo Parahyangan Tabrak Bus di Perlintasan Liar Karawang - News
Laporan Wartawan News, Reynas Abdila
News, JAKARTA - Kereta api Argo Parahyangan menabrak bus yang sedang melintas di perlintasan liar di KM 67 Klari, Kabupaten Karawang, Senin (26/8/2019) pukul 12.36 WIB.
Insiden tersebut membuat prasarana rel mengalami kerusakan dan sejumlah perjalanan KA lainnya tertahan.
Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan tim langsung melakukan evakuasi terhadap bus dan proses lainnya agar jalur rel dapat beroperasi normal kembali.
"Kecelakaan terjadi saat bus melintasi perlintasan liar di daerah Karawang – Klari. Kami bekerja dengan cepat untuk memperbaiki rel yang mengalami kerusakan akibat kejadian ini,” ujarnya.
Baca: Inilah Lima Kelebihan Samboja, Kecamatan di Kukar yang Akan Jadi Ibu Kota Baru RI
“Kami berharap, agar perlintasan sebidang liar seperti ini dapat segera disolusikan bersama dengan instansi terkait agar dilakukan penutupan dan membuat jalur yang tidak sebidang," jelas Eva dalam keterangannya.
Baca: Profil Lengkap Penajam Paser Utara, Ibukota Baru Republik Indonesia yang Diumumkan Jokowi
PT KAI Daop 1 Jakarta telah mengirim lokomotif pengganti untuk KA 32 Argo Parahyangan.
Eva melaporkan, seluruh crew KA dan penumpang pada KA 32 Argo Parahyangan selamat, rangkaian sudah kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 14.29 WIB dengan lokomotif pengganti.
Terkini Lainnya
Insiden tersebut membuat prasarana rel mengalami kerusakan dan sejumlah perjalanan KA lainnya tertahan.
KPK Ungkap Praktik Pungli di Raja Ampat Capai Rp50 Juta Per Hari, Rp18,25 Miliar Per Tahun
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara