Gara-gara Utang Rp 10 Miliar, AK Tega Bunuh Suami & Anak Tiri, Ternyata Sempat Sewa Jasa Paranormal - News
News - Motif utama AK membunuh suaminya bernama Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23) akhirnya terungkap.
Utang sebesar Rp 10 miliar rupanya menjadi penyebab AK tega menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.
Karenanya, guna menghabisi nyawa Pupung Sadili dan M Adi Pradana, AK pun rela menyewa pembunuh bayaran.
Sebelumnya penemuan dua jenazah terpanggang di dalam mobil Toyota Calya yang ditemukan Minggu (25/8/2019), di Kampung bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi sempat membuat geger publik.
Namun kini, misteri tentang sosok otak pembunuhan dua jenazah yang berstatus ayah dan anak itu pun akhirnya terungkap.
Adalah AK, istri muda dan ibu tiri kedua jenazah yang menjadi dalam pembunuhan keji tersebut.
Melansir Kompas.com, Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan, AK menyewa empat pembunuh bayaran untuk membunuh suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23).
Nasriadi menjelaskan, awalnya dua korban diculik dan dilumpuhkan di rumah mereka di Lebak Bulus, Jakarta Selatan oleh para eksekutor.
"Motifnya adalah tersangka AK menyewa empat eksekutor untuk membunuh suaminya Edi Candra dan anak tirinya Dana karena masalah rumah tangga dan utang piutang," ujar dia, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (26/8/2019) malam.
Setelah dieksekusi, kedua jenazah disimpan di dalam mobil lalu di parkir di SPBU Cireundeu, Jakarta. (KN)
BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Terkini Lainnya
2 Mayat Dibakar di Mobil
Bukan dengan cara kekerasan, AK rupanya sempat menggunakan jasa paranormal untuk menyelesaikan permasalahan utang.
Lewat AMN Manado, Mahasiswa dari Beragam Suku Bakal Bersatu, Keterampilan Berbagai Bidang Diasah
BERITA TERKINI
berita POPULER
Prakiraan Cuaca Selasa, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah, Padang Hujan Petir
Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Copot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar
2 Poin Pernyataan Terbaru Polda Jabar setelah Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan
Cuaca Besok - BMKG: Banten dan 21 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 9 Juli 2024
Susno Duadji Puji Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan: Tak Terpengaruh Tekanan Kekuasaan