Pegiat Antikorupsi Kecewa Jokowi Kirim Surpres ke DPR - News
Laporan Wartawan News, Srihandriatmo Malau
News, JAKARTA-- Pegiat antikorupsi Hendrik Rosdinar menyatakan kekecewaan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengirim surat presiden (surpres) kepada DPR untuk melanjutkan pembahasan revisi UU 30/2002 tentang KPK.
"Sangat mengecewakan. Seharusnya Presiden Jokowi menutup peluang pelemahan KPK yang dilakukan DPR melalui Revisi UU KPK," ujar Manajer Advokasi, Riset, Kampanye YAPPIKA ini kepada News, Kamis (12/9/2019).
Dia menilai, seharusnya Jokowi tegas melawan pelemahan KPK.
Karena pelemahan KPK akan menjadi ancaman bagi realisasi program-program unggulan Jokowi.
Pembangunan infrastruktur, lanjut dia, tidak akan berdampak apapun karena korupsi.
"Pelemahan KPK justru akan menjadi ancaman bagi realisasi program-program unggulan Jokowi. Pembangunan infrastruktur tidak akan berdampak apapun karena korupsi. Indeks kemudahan bisnis Indonesia akan menurun karena korupsi," tegas Hendrik Rosdinar.
Jokowi Teken Surpres
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan, Presiden Jokowi telah menandatangani Surpres mengenai draft usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh DPR RI.
Baca: 16 LBH-YLBI Desak Jokowi Hentikan Pembahasan Revisi UU KPK
“Surpres tersebut juga telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Mensesneg di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, pada Rabu (11/9/2019).
Menurut Mensesneg, Presiden Jokowi akan menjelaskan mengenai sikap pemerintah terhadap revisi undang-undang tersebut.
Ia mengungkapkan, pemerintah banyak merevisi draf RUU yang dikirimkan oleh DPR.
“Nanti Pak Presiden akan menjelaskan detail intinya seperti apa. Tetapi bahwa DIM, Daftar Inventarisasi Masalah, yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR,” ujar Mensesneg.
Diakui Mensesneg, kewenangan terhadap revisi undang-undang berada di tangan DPR.
Meski demikian, revisi tersebut tentunya harus berdasarkan pada kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.
“Pak Presiden selalu mengatakan bahwa institusi KPK adalah lembaga negara yang independen, yang dalam hal pemberantasan korupsi punya kelebihan-kelebihan dibandingkan dengan lembaga pemberantasan korupsi lainnya,” tegas Mensesneg.
Terkini Lainnya
Presiden Jokowi telah menandatangani Surpres mengenai draft usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Susno Duadji Puji Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan: Tak Terpengaruh Tekanan Kekuasaan
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS dari Setiap Metrik Ton Batubara
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Hari ini Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara
Kemendikbudristek: Ajaran Budaya Spiritual Masih Relevan Hadapi Tantangan Global
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah