androidvodic.com

Indonesia Dianggap Tinggal Kenangan jika RKUHP Adopsi Hukum Adat - News

News, JAKARTA-Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memastikan sudah melakukan diskusi serta kajian mendalam mengenai RKUHP yang sepertinya terburu-buru ingin disahkan oleh DPRI. Menurut PSI, RKUHP ini berpotensi menjadi sumber disintegrasi dan diskriminasi terhadap perempuan jika memberi ruang orang dihukum dengan hukum adat.

Baca: Ini Kata Menteri Sofyan Djalil dan Siti Nurbaya Soal RUU Masyarakat Hukum Adat

Dini Purwono, Jubir DPP PSI menjelaskan RKUHP akan menjadi sumber disintegrasi jika ketentuan Living Law atau Hukum Adat di Pasal 2 diberlakukan. Bunyi pasalnya ia menjelaskan sebagai berikut; 

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 (Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.”

"Bisa dibayangkan ribuan Perda akan lahir dengan mengacu pada RKUHP ini, ribuan suku dengan adat istiadat berbeda akan membuat Hukum Adatnya sendiri-sendiri. Belum lagi kekacauan hukum yang akan timbul akibat institusi penegak dan pengadilan hukum adat tidak pernah dikenal dalam hukum acara moderen," ujanya Jumat (13/9/2019).

Baca: Menteri LHK Siti Nurbaya: Presiden Jokowi Menyayangi Masyarakat Hukum Adat

"Akan ada potensi masyarakat mayoritas untuk memaksakan nilai-nilai kepada masyarakat minoritas. PSI menganggap ini sangat berpotensi memecah belah kesatuan Bangsa Indonesia, Indonesia pasti pecah," lanjutnya.

PSI, katanya lagi yakin, hukum adat sudah dinyatakan tidak mungkin diadopsi sebagai hukum nasional. Dini menjelaskan Dirjen HAM Kemenkumham Prof. Harkristuti Harkrisnowo pernah menyatakan bahwa hukum adat di Indonesia banyak yang melanggar HAM, terutama hampir seluruh hukum adat pasti mendiskriminasi kelompok perempuan.

Baca: Din Syamsuddin Sampaikan Urgensi Pengentasan Kemiskinan dan Optimis pada #IndonesiaDermawan

"PSI jelas menolak keberadaan pasal 2 tentang Living Law tersebut. “Demi keutuhan NKRI kita tolak RKUHP ini," Dini menegaskan kembali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat