androidvodic.com

YLBHI: Jokowi Tak Dengarkan Masukan Publik Soal Capim KPK - News

Laporan Wartawan News, Glery Lazuardi

News, JAKARTA - Kepala Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mendengarkan masukan publik mengenai calon pimpinan (capim) KPK.

"Presiden tidak mendengarkan masukan publik tentang pansel dan capim yang jelas-jelas arahnya melemahkan pemberantasan korupsi," kata Isnur kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

Baca: Semua Pihak Diminta Memahami Substansi UU KPK, Jangan Menggiring Opini Sesat ke Presiden

Menurut dia, sikap Jokowi tersebut merupakan bentuk melakukan pelemahan pemberantasan korupsi melalui pelemahan KPK dengan menunjuk pansel yang bermasalah.

"Juga tidak mengevaluasi kerja pansel setelah terlihat indikasi pansel akan memilih capim yang bermasalah yaitu meloloskan capim-capim yang tidak sesuai kriteria pasal 29 UU 30/2002 dan tidak mendengarkan suara masyarakat yang menjadi mandat UU KPK dan Kepres No 54/P Tahun 2019 tentang Panitia Seleksi Pimpinan KPK," tambahnya.

Sebelumnya, DPR RI menggelar rapat paripurna ke-8, tahun Sidang 2019-2020, Senin (16/9/2019) siang.

Rapat siang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Di meja pimpinan, ia didampingi Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

Satu di antara beberapa agenda paripurna yakni laporan hasil Fit and Proper Test Komisi III DPR RI terhadap calon pimpinan (Capim) KPK RI.

Pimpinan rapat, Fahri mempersilakan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin untuk melaporkan hasil fit and proper test.

"Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Komisi III DPR, maka terpilih lima pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata, Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron, dengan Ketua Firli Bahuri," jelas Aziz.

Selesai Aziz melaporkan hasil fit and proper test, Fahri menanyakan kepada anggota Dewan apakah menerima laporan Komisi III.

"Apakah laporan Ketua Komisi III tentang uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 dapat kita setujui?" tanya Fahri.

Baca: Jadi Ketua KPK, Irjen Firli Bahuri Tidak Perlu Mundur Dari Kepolisian

"Setuju," jawab anggota Dewan kompak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat