Jokowi Sebut Ada 14 Pasal Bermasalah - News
News - Polemik RKUHP, Presiden Jokowi sebut ada 14 pasal bermasalah, instruksikan Menkumham tampung masukan dari berbagai kalangan.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Presiden Joko Widodo menyebut ada 14 Pasal bermasalah yang harus dikaji ulang.
Menurut Jokowi, ada substansi yang kurang.
"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019), dikutip dari Kompas.com.
Jokowi pun meminta pengesahan RKUHP ditunda dan tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang.
Ia juga meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi.
"Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat senagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).
Keputusan ini mendapat penolakan yang luas di masyarakat.
BACA SELENGKAPNYA>>>
Terkini Lainnya
Polemik RKUHP, Jokowi sebut ada 14 pasal bermasalah, instruksikan Menkumham tampung masukan dari berbagai kalangan
Ahli Hukum Sebut Pengangkatan Ketua MK Pengganti Anwar Usman Bisa Dibatalkan, Ini Alasannya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah
Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Berharap Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Dihukum Maksimal
Gazalba Saleh Jalani Sidang Kembali, PN Jakarta Pusat Rahasiakan Susunan Majelis Hakim
Jokowi Beri Efek Positif untuk Golkar, Politisi Aceh Nilai Layak Masuk Anggota Dewan Pembina