Deretan Fakta Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu yang Akhirnya Dipulangkan Polisi - News
News - Usai Dandhy Dwi Laksono dipulangkan, kini Ananda Badudu juga telah dipulangkan penyidik, berikut sejumlah faktanya.
Jurnalis Dandhy Dwi Laksono ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian.
Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan Dandhy.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa.
"Status Dandhy tersangka," kata Alghifari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, usai menemani Dandhy menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Pihaknya masih menunggu proses berikutnya dari kepolisian.
"Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ujar Alghifari.
Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.
Sebelumnya, Istri Dandhy, Irna Gustiawati mengatakan, suaminya ditangkap di kediaman mereka di Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Irna, penangkapan Dandhy Dwi Laksono disebabkan unggahan sutradara yang menggarap "Sexy Killers" itu di media sosial.
BACA SELENGKAPNYA>>>
Terkini Lainnya
Usai Dandhy Dwi Laksono dipulangkan, kini Ananda Badudu juga telah dipulangkan penyidik, berikut sejumlah faktanya.
Komnas Perempuan: Aparat Belum Miliki Perspektif Gender Tangani Perempuan Berhadapan dengan Hukum
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jenderal Maruli Simanjuntak: Kalau Lihat Ada Prajurit TNI AD Terlibat Bisnis Ilegal Laporkan ke Saya
VIDEO Momen Panglima TNI Lantik 350 Prajurit Perwira Karir: Semoga Bisa Menjawab Tantangan Tugas
PKB Undang Seluruh Ketua Umum Partai Politik ke Perayaan HUT ke-26 Besok, Zulhas Tak Bisa Hadir
Tingkatkan Inovasi Digital Sektor Keagamaan, Kominfo - PBNU Gelar DLA
Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Polisi Saat Terpidana Kasus Vina Diperiksa, LPSK: Info yang Kami Terima