Bukan Hanya Kena Tilang Jika Pajak STNK Mati, Pemilik Akan Didenda Segini Bahkan Dipenjara! - News
News - Salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang kerap terabaikan, yaitu membayar pajak.
Bila tidak mengindahkan hal tersebut, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK menjadi tidak berlaku lagi.
Bila sudah demikian, maka memungkinkan polisi untuk melakukan tindakan berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.
" Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun.
Setiap tahunya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakuknya," ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2019).
• Hore! Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Mana Saja Asal Memiliki KTP Elektronik atau e-KTP
Menurut Nasir, bila pajak tahunan kendaraan tidak dibayar atau dilunasi, otomatis STNK tidak akan bisa diperpanjang.
Polisi memiliki hak untuk menilang pengendara yang STNK sudah tidak berlaku lagi.
Soal aturan main STNK sebenarnya sudah jelas tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Bila merujuk pada Pasal 288 ayat 1, sudah dijelaskan bagimana regulasi bagi pemilik kendaraan termasuk juga sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.
HALAMAN SELANJUTNYA ==============>
Terkini Lainnya
Salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang kerap terabaikan, yaitu membayar pajak. Bila tidak mengindahkan hal tersebut, STNK tidak berlaku lagi.
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
BERITA TERKINI
berita POPULER
Awal Mula Vincent-Desta Terseret Kasus Asusila Eks Ketua KPU Hasyim Asyari, Terungkap Perannya
Peringati 4 Tahun Implementasi Tata Nilai AKHLAK, Jasa Marga Gelar Acara AKHLAK Festival 2024
Tampang Bos Geng Lockbit Diduga Otak Pelaku Peretasan Pusat Data Nasional Indonesia
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam untuk Dibaca Sore Ini
100 Poster Tahun Baru Islam 2024, Bisa Edit Sendiri dan Download Gratis