Sofyan Basir Divonis Bebas, Peneliti Sarankan Jaksa KPK Ajukan Kasasi - News
News, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUSAKA) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Pujiyono menyarankan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum kasasi atas vonis majelis hakim.
"Dalam hal putusan bebas, Jaksa bisa melakukan upaya hukum kasasi," ujar pegiat antikorupsi ini kepada News, Senin (4/11/2019).
Pujiyono pun memberikan catatan penting untuk KPK yang "kalah" dalam perkara ini dan akan ajukan kasasi.
Menurut dia, KPK harus lebih teliti dan memperkuat pembuktian atas dakwaan yang diajukan di pengadilan.
"Kedepan KPK harus lebih hati-hati, cermat dan teliti," jelasnya.
Bercermin pada vonis bebas Sofyan Basir, ia meminta KPK untuk tidak terlalu memaksakan untuk mengajukan perkara ke pengadilan, jikamemang buktinya tidak memadai.
Baca: Istana Sebut Dewan Pengawas KPK Akan Banyak Diisi Ahli Hukum
Hal ini kata dia, senada dengan ketentuan Undang-undang KPK hasil revisi.
"Dengan ketentuan UU KPK yg baru jika setelah dilakukan penyidikan dengan menetapka tersangka ternyata buktinya tidak memadai harus menghentikan perkara. Jangan dipaksakan diajukan ke pengadilan," tegasnya.
Jaksa KPK Kaget
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Ronald Worotikan mengaku kaget atas putusan Majelis Hakim tindak pidana korupsi yang memutus bebas terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 sekaligus mantan Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir.
Ia pun membantah bahwa putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim disebabkan karena dakwaan JPU yang lemah.
Karena menurutnya, dakwaan tersebut sudah dibuat sesuai dengan proses penyidikan yang dijalankan.
Mengenai putusan tersebut, ia mengatakan itu sepenuhnya hak Majelis hakim.
Terkini Lainnya
Suap Proyek PLTU Riau 1
Menurut dia, KPK harus lebih teliti dan memperkuat pembuktian atas dakwaan yang diajukan di pengadilan.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Iptu Rudiana Dituding Rekayasa Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Klaim Ayah Eky Tak Ikut Penyidikan
Tangis Dedi Mulyadi saat Dede Ngaku Siap Masuk Penjara Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina
Kunjungi Karawang, Presiden KSPSI Tegaskan Konsisten Dorong Pemenuhan Hak-hak Buruh
Jenderal Maruli Simanjuntak: Kalau Lihat Ada Prajurit TNI AD Terlibat Bisnis Ilegal Laporkan ke Saya
VIDEO Momen Panglima TNI Lantik 350 Prajurit Perwira Karir: Semoga Bisa Menjawab Tantangan Tugas