androidvodic.com

Ombudsman Berharap Kemsetneg Lebih Pro-aktif Dalam Kasus Hilangnya Dokumen TPF Munir - News

Laporan wartawan News, Lusius Genik

News, JAKARTA - Ombudsman RI berharap Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) sebagai institusi terlapor bisa lebih pro-aktif dalam menyikapi pengaduan tindak maladministrasi yang menghilangkan dokumen Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir.

"Tentu harapannya ada situasi dimana institusi terlapor itu yang lebih pro-aktif, tidak menunda-nunda proses yang nanti kita sama-sama jalankan," ujar anggota Ombudsman Ninik Rahayu di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Permintaan ini diterbitkan lantaran Ombudsman ingin mengadakan dialog interaktif bagi pihak yang melaporkan dan terlapor.

Baca: Ombudsman Kritik Politikus PSI yang Lempar Isu Lem Aibon

"Ini kasus sudah sangat lama ya hampir 14 tahun, mungkin tidak lagi cara bersuratan tapi kita akan bertemu dan melakukan dialog agar kasus ini bisa berjalan lebih cepat," ujarnya.

Ninik menjelaskan, soal mekanisme setelah pelaporan kemungkinan ada kewajiban dari pihak pelapor untuk melengkapi persyaratan materil maupun formal.

"Karena ini memang dipersyaratkan di dalam UU 37 tahun 2008 di pasal 8," ujarnya.

Hal itu lantaran selain mengungkapkan kronologis penanganan perkara yang sudah dilakukan, keberatan yang disampaikan harus ada persyaratan formil lainnya terkait identitas dan seterusnya.

"Yang saya tau tadi mbak Suci sebagai pelapor sudah mencoba melengkapi dokumen ini. Kemudian kalau sudah lengkap akan dibawa ke pleno dan pleno yang akan memutuskan menidaklanjuti kasus ini, apakah salah satu tim atau tim gabungan," papar Ninik.

Kemudian, lanjut dia, akan dilakukan tindakan pemeriksaan berupa klarifikasi dari kedua belah pihak.

"Biasanya, investigas, lalu begitu ada temuan masih ada investigasi dan klarifikasi. Dari proses klarifikasi, rekonsiliasi lalu nanti berakhir di tindakan korektif," tambah Ninik.

Baca: Dokumen TPF Munir Hilang, Ombudsman Terima Aduan Tindak Maladministrasi Kemsetneg

Dia mengatakan, kalau memang ditemukan tindak maladministrasi, maka tindakan korektif akan dilakukan untuk ditindaklanjuti oleh instutusi terlapor.

Kalau ditindaklanjuti seluruhnya oleh institusi terlapor, Ombudsman akan metutup kasus yang diperkarakan.

"Tapi kalau tidak ditindaklanjuti atau hanya ditindaklanjuti sebagian, maka dia meluncur ke rekomendasi," katanya menjelaskan.

Pada tahapan rekomendasi, Ombudsman sebetulnya masih mengupayakan agar instistusi pelapor mau melaksanakan tindakan korektif.

"Kalau sampai tidak melakukan selama 30 hari, maka keluarlah rekomendasi dari Ombudsman. Secara keseluruhan memakan waktu 121 hari. Ini waktu bagi terlapor untuk mengambil sikap sebelum mendapatkan rekomendasi," tandas Ninik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat