Komisi V DPR Pertanyakan Peristiwa Bunuh Diri Kopilot Wings Air - News
News, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR fraksi Partai Golkar Ridwan Bae mempertanyakan penyebab meninggalnya kopilot Wings Air NA (29).
NA ditemukan meninggal dunia gantung diri di kamar indekosnya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Ridwan mempertanyakan adanya hubungan penyebab kematian NA dengan denda yang dialami korban senilai Rp7 miliar.
Hal itu dikatakannya dalam rapat kerja bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Senin (25/11/2019).
Baca: Viral Kopilot Wings Air Dipecat & Denda Rp 7 Miliar Karena Menikah Melebihi Jatah, Kini Bunuh Diri
"Sebelum dilanjutkan, saya ingin mengonfirmasi kabar pilot yang bunuh diri, sebelum meninggal dia dipecat, sebelum dipecat dia rupanya ditagih denda 7 miliar sehingga pada akhirnya ada korelasi perjalanan ini ditagih 7 miliar kemudian dipecat kemudian dia bunuh diri apa ada kaitannya," kata Ridwan di Ruang Rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta.
Setelah itu, Ridwan mempersilakan Menhub Budi untuk menjawab.
Namun, Menhub mempersilakan pihak Lion Air Group yang menjawab pertanyaan tersebut.
Baca: PIlot Wings Air Kerap Murung di Kamar Sepekan Sebelum Tewas Gantung Diri
Managing Director Lion Air Group Daniel Putut mengungkapkan selama bekerja sebagai karyawan, NA telah melakukan pelanggaran berkali-kali.
Karena itu, kata Daniel, diambil tindakan oleh perusahaan berupa pemutusan hubungan kerja.
"Dalam proses perjalanan pekerjaannya kita kenali banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang sudah terakumulasi sehingga dianggap karyawan tadi tidak bisa menjalankan kegiatannya sebagai karyawan sehingga diambil satu keputusan untuk diberhentikan atau diputus kontrak," kata Daniel.
Daniel juga mengungkapkan dalam perjanjian kontrak kerja, ada kesepakatan jika karyawan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi yang sama nilainya dengan kontrak kerja selama 18 tahun.
Baca: Kopilot Wings Air yang Akhiri Hidup di Kamar Kos Dikenal Sebagai Sosok Sederhana dan Ramah
"Jadi angka tersebut sebetulnya untuk supaya calon karyawan tadi bersedia bekerja selama masa yang sudah ditentukan saya perlu sampaikan juga 18 tahun masa kontraknya nilainya juga setara dengan 18 tahun diharapkan karyawan tersebut akan bekerja di dalam perusahaan kami," ujarnya.
Sebagai informasi NA memutuskan untuk mengakhiri hidup karena dipecat sebagai karyawan Wings Air.
Dampaknya, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp7 miliar.
Terkini Lainnya
NA ditemukan meninggal dunia gantung diri di kamar indekosnya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Menlu Sebut Al Azhar Akan Tambah Beasiswa Bagi Pelajar Indonesia Tahun Ini
BERITA TERKINI
berita POPULER
LIVE Suara Polri Meninggi Jawab Dugaan Salah Tangkap, Pegi Masih Bisa Ditahan meski Bebas?
Bareskrim Polri Buka Suara soal Dugaan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Aparat
Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Berencana Kembali Kerja hingga Bangun Rumah Masa Depan
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila