Menhub: Tol Japek Layang Dibuka 15 Desember, Gratis Sampai Tahun Baru - News
Laporan Wartawan News, Reynas Abdila
News, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menegaskan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Elevated) dibuka 15 Desember menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru).
“Tol layang Jakarta Cikampek 15 Desember kita buka dan sudah disetujui. Gratis sampai tahun baru,” kata Budi Karya di kantor BPK, Jakarta, Sabtu (30/11/2019).
Baca: BPK Jadi Auditor Eksternal Organisasi Maritim Internasional, Kalahkan Rival Unggulan Dunia
Mantan Dirut Angkasa Pura II itu menyebut hanya kendaraan kecil yang diperbolehkan melintas di jalan tol sepanjang 36,4 km selama masa percobaan.
Namun begitu, Budi Karya enggan berbicara soal formulasi tarif yang akan ditetapkan untuk jalan tol layang Jakarta-Cikampek.
“Terkait tarif itu policynya ada di Kementerian PUPR, tapi tentu itu sekarang sedang berjalan,” tambahnya.
Sebelumnya, Corporate & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan Tol Jakarta-Cikampek (Elevated) selama masih dalam rangkaian sosialisasi artinya kendaraan yang melintas belum dikenakan tarif.
Tak semua jenis kendaraan bisa melewati Tol Japek Layang karena hanya kendaraan golongan satu (1) yang diperbolehkan sementara.
“Meskipun secara konstruksi ini bisa dilewati kendaraan bermuataan besar. Sepertinya kendaraan non golongan satu masih harus lewat bawah,” ucap Heru.
Baca: Sri Mulyani Singgung Praktik Korupsi dalam Penyaluran Dana BOS
Heru memaparkan konstruksi akses masuk Tol Japek Layang yang perlu menanjak dikhawatirkan malah membuat antrean bagi kendaraan lain, itulah mengapa non golongan satu dilarang melintas.
“Pertimbangannya sejauh ini supaya tidak ada antrean. Tol Japek Layang memang konsepnya jalan tol tidak ada exit dan hambatan, karenanya tarifnya akan lebih mahal,” ucapnya.
Terkini Lainnya
Natal dan Tahun Baru 2019
Mantan Dirut Angkasa Pura II itu menyebut hanya kendaraan kecil yang diperbolehkan melintas di jalan tol sepanjang 36,4 km selama masa percobaan
Pegi Setiawan Bebas, Anggota DPR: Apakah Polri Kurang Hati-hati Tetapkan Tersangka?
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS dari Setiap Metrik Ton Batubara
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Hari ini Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara
Kemendikbudristek: Ajaran Budaya Spiritual Masih Relevan Hadapi Tantangan Global
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah