androidvodic.com

Soal Aset Korban, Jaksa Agung Tunggu Putusan PK yang Diajukan Pihak First Travel - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Tarik-ulur nasib aset korban jemaah First Travel masih belum ada titik terang.

Terakhir, putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa aset First Travel akan dirampas negara.

Baca: Buruh Cuci Korban First Travel Menangis: Kami Mohon Pak Jaksa Agung Bantu Kami

Hal itu pun membuat sejumlah korban jemaah First Travel beberapa waktu lalu mengadu ke kantor Kejaksaan Agung RI untuk meminta perlindungan hukum dari Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin.

Ketika ditanya tuntutan korban First Travel itu, Burhanuddin hanya menyatakan, kejaksaan agung RI masih menunggu peninjauan kembali (PK) yang diajukan penasihat hukum First Travel.

Adapun, kata dia, PK tersebut diajukan pihak First Travel terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa aset First Travel dirampas negara.

Ia pun meminta jemaah First Travel untuk menunggu putusan terlebih dahulu.

"Jadi gini, First Travel kan saat ini penasihat hukumnya PK. Kita tunggu aja dulu," kata Burhanuddin di Badan Diklat Kejaksaan, Jalan Harsono RM, Ragunan Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Setelah ada putusan dari PK itu, kata Burhanudin, barulah nantinya Kejaksaan Agung RI akan menentukan langkah selanjutnya.

Yang jelas, ia menunggu putusan dari PK yang diajukan oleh pihak First Travel terlebih dahulu.

"Kita tunggu putusan akhir dulu, apa tindakan selanjutnya kita perhitungkan," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Korban jamaah First Travel mendatangi kantor kejaksaan agung RI, Jl Sultan Hasanuddin dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (3/12/2019) siang.

Mereka mengharapkan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bisa membantu menyelesaikan kasus perampasan aset First Travel untuk negara.

Adapun mereka tidak bisa menemui sejumlah petinggi Kejaksaan Agung RI lantaran tengah adanya kegiatan Rakernas di Cianjur, Jawa Barat mulai 3-6 Desember 2019.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat