androidvodic.com

Suparman Marzuki: Pengawasan Internal dan Eksternal Hakim MK Diperlukan - News

Laporan Wartawan News Theresia Felisiani

News, JAKARTA - Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suparman Marzuki selesai menjalani tes wawancara di gedung Serbaguna Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Saar tes wawancara, Suparman Marzuki mendapat pertanyaan soal perlu atau tidaknya pengawas eksternal di MK dari panitia seleksi.

Hal tersebut dutanyakan karena hakim MK tidak ‎luput dari operasi senyap KPK.

Menjawab hal tersebut, Suparman Marzuki, mengatakan pengawasan eksternal dan internal pada hakim MK memang diperlukan.

Hanya saja yang terpenting ialah integritas dari hakim MK sendiri.

Baca: KPU Sambut Baik MK Putus Cepat Uji Materi UU Nomor 10/2016

"‎Pengawasan eksternal dan internal itu memang baik dan diperlukan. Tapi yang terpenting adalah integritas dari hakim MK," ujar Suparman Marzuki usai mengikuti tes wawancara.

"Pandangan saya etika hakim itu profesi yang paling mulia. Pengawasan dari luar diri hakim akan tetap sia-sia kalau integritas personal orang itu, pada dasarnya culas, tidak bisa dipertanggung jawabkan," lanjut Suparman Marzuki.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini berpendapat selama ini pengawasan internal di MK sudah ketat dimana antar hakim bisa saling mengawasi.

Berbeda dengan pengawasan di MA dimana hakimnya lebih banyak.

Baca: Ahmad Doli Yakin Airlangga Punya Pertimbangan Matang Pilih Bamsoet Jadi Wakil Ketua Umum Golkar

"Integritas personal hakim jadi ujung tombak kode etik perilaku hakim.‎ Pengawasan internal sangat penting dan MK sudah menciptakan itu di periode 1, mekanismenya jauh sederhana dan tidak ada kasus. Hanya diujung baru ada kasus," katanya.

‎Untuk diketahui Pansel Hakim MK menggelar tes wawancara untuk delapan calon hakim MK.

Hari ini Rabu (11/12/2019) tes dilakukan terhadap lima peserta.

Baca: MK Putuskan Syarat Baru untuk Mantan Koruptor, ICW Minta KPU Segera Ubah PKPU

Besok Kamis (12/12/2019) ada tiga calon hakim MK yang bakal mengikuti tes wawancara.

Setelah tes wawancara, Pansel bakal memilih tiga orang terbaik untuk diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Rencananya penyerahan nama dilakukan pada 18 atau 19 Desember 2019.

Presiden Jokowi bakal memilih satu orang hakim MK sebagai pengganti hakim Dewa Gede Palguna.

Dewa Gede Palguna akan berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2020.

Dia pernah menjadi hakim MK pada periode 2003-2008 sehingga tidak bisa dipilih kembali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat