Resmi Dilantik Presiden Jokowi, Ini Tugas dan Besaran Gaji yang akan Diterima Wantimpres - News
News - Presiden Joko Widodo telah melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres) 2019-2024, Jumat (13/12/2019) siang.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 137/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.
Adapun kesembilan Wantimpres tersebut yaitu Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu, Mardiono, Wiranto, Agung Laksono, Arifin Panigoro,Soekarwo, dan Luthfi bin Yahya.
• Presiden Jokowi Lantik 9 Wantimpres Baru, Ada Wiranto hingga Habib Luthfi
Berikut sejumlah fakta menarik soal pelantikan Wantimpres baru:
1.Tugas Wantimpres
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.
Baca selengkapnya>>>>>>>>>>>>>>>
Terkini Lainnya
Wantimpres Jokowi
Presiden Jokowi Lantik Wantimpres Baru, Wiranto jadi Ketua, Intip Besaran Gaji dan Tugas Mereka.
Pegi Setiawan Bebas, Bareskrim Polri Pastikan Tidak akan Ambil Alih Penanganan Kasus Vina Cirebon
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila