androidvodic.com

IKA GMNI Sesalkan Pernyataan Menko Perekonomian Soal Sosialisasi RUU Omnibus Law - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (IKA GMNI) Radjoki FR. Sinaga menyesalkan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang hanya menggandeng dan melibatkan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dalam rencana sosialisasi RUU Omnibus Law.

Dalam pidato pengarahan pada Rapimnas KAHMI Minggu (15/12/2019) di Jakarta, Airlangga menyebutkan telah bersepakat menggandeng KAHMI sebagai mitra pemerintah dalam sosialisasi RUU tersebut.

"Kami dari Ikatan Alumni GMNI mengingatkan Menko Airlangga adalah pejabat negara yang harus berdiri di atas kepentingan semua golongan dan tidak serta merta hanya memikirkan kepentingan kelompok atau golongannya saja," kata Radjoki kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Terlebih lagi, kata Radjoki, cakupan materi yang masuk dalam pembahasan RUU Omnibus Law tersebut meliputi soal ketenagakerjaan dan perpajakan.

Dua aspek yang sangat fundamental bagi segenap rakyat bangsa ini.

Lebih penting lagi, cakupan materi yang masuk dalam pembahasan RUU Omnibus Law tersebut meliputi soal ketenagakerjaan dan perpajakan.

Mengingat betapa pentingnya dua aspek tersebut, Radjoki menyarankan perlunya pemerintah khususnya Menko Perekonomian melibatkan segenap potensi bangsa dalam sosialisasi RUU tersebut.

"IKA GMNI akan mengirimkan surat kepada Menko Airlangga dan Presiden Jokowi agar lebih komprehensif dalam sosialisasi RUU Omnibus Law yang tengah dicanangkan," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah sedang menggodok sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law, seperti disampaikan Presiden Jokowi dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019).

Menurut Jokowi, melalui Omnibus Law, akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.

Rencananya, Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodog 2 UU besar.

Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM.

Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat