TRIBUNNEWSWIKI - Mengenal Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai - News
News - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai.
Pada masa penjajahan Belanda, bea dan cukai sering disebut dengan istilah douane.
Seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai sering menggunakan istilah customs.
Bea Cukai merupakan perangkat negara “konvensional” seperti halnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ataupun angkatan bersenjata, yang eksistensinya telah ada sepanjang masa sejarah negara itu sendiri.
Fungsi Bea Cukai di Indonesia diyakini sudah ada sejak zaman kerajaan dahulu, namun belum ditemukan bukti-bukti tertulis yang kuat.
Kelembagaannya pada waktu itu masih bersifat “lokal” sesuai wilayah kerajaannya.
BACA SELENGKAPNYA>>>>
Terkini Lainnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai
Iptu Rudiana Bantah Perintah Dede Buat Kesaksian Palsu Kasus Vina: Saya Tidak Kenal
BERITA TERKINI
berita POPULER
Curhat Tessy Merasa Dirugikan Buntut Dikaitkan Sosok T: Boro-boro Judi, Makan Saja Susah
KPK Sidak Kemendikbudristek dan 2 Kampus, Ada Data Diambil
Jokowi Teken Aturan Rokok Dilarang Dijual Eceran dan Dekat Sekolah
Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, 3 Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Jalani Sidang Perdana Besok
Sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar Ngaku Dipaksa Buat Keterangan Palsu oleh Penyidik saat BAP