11 Napi Korupsi Penghuni Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Natal 2019, Berikut Nama-namanya - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - 11 orang narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat mendapat remisi Natal 2019.
"Ada 11 orang, 1 orang dari Lemasmil (Lembaga Pemasyarakatan Militer),” kata Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim kepada News, Rabu (25/12/2019).
Kata Abdul Karim, 11 napi korupsi itu sudah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat remisi Natal.
Baca: Kamar Setnov di Lapas Sukamiskin Lebih Besar Dibanding Sel Tahanan Lain, Apa Kata Ditjen PAS?
Ditambahkan dia, 11 napi tersebut merasa senang karena mendapat remisi Natal 2019.
"(Mereka) gembira," kata Abdul Karim.
Abdul menjelaskan, beberapa syarat yang dipenuhi mereka yang mendapat korupsi antara lain adalah berkelakuan baik.
Baca: Setya Novanto Sempat Diisukan Hilang dari Sukamiskin, Mantan Ketua DPR RI Ternyata di Ruangan Ini
Kemudian mengikuti program pembinaan dengan baik, serta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2009 adalah yang bersangkutan telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan.
Adapun ke-11 orang napi korupsi itu di antaranya adalah eks Bos Cipaganti Andianto Setiabudi yang mendapat remisi 2 bulan dari hukumannya 18 tahun penjara.
Andianto diketahui telah menjalani hukuman selama 5 tahun 6 bulan 7 hari.
Baca: Klarifikasi Kemenkumham Soal Hilangnya Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin
Kemudian mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 5 tahun.
Antonius Tonny telah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan 3 hari.
Mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun 3 bulan.
Eko telah menjalani hukuman selama 3 tahun 10 hari.
Baca: Bupati Banjarnegara Memaafkan Penghina Namanya di Media Sosial
Terkini Lainnya
Natal 2019
11 orang narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat mendapat remisi Natal 2019.
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK Bongkar Akal-akalan BPJS di Rumah Sakit: Ada 3.000 Tagihan Fiktif hingga Mark Up Operasi Katarak
Ridwan Kamil: Kelebihan Orang Indonesia Hobi Bikin Anak
Contoh Surat Undangan 17 Agustus Formal dan Informal untuk Rapat Persiapan hingga Malam Tirakatan
INFOGRAFIS 8 Bukti Baru di Sidang PK Saka Tatal dalam Kasus Vina
Potensi Zakat Rp 400 Triliun, Kemenag Minta Lembaga Zakat Tingkatkan Kualitas Pengelolaan