androidvodic.com

Jaksa Minta Uang yang Ditemukan di Ruang Kerja Lukman Hakim Saifuddin Disita Negara - News

Laporan Wartawan News, Glery Lazuardi

News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Ariawan Agustiartono meminta negara menyita sejumlah uang yang ditemukan di meja kerja Menteri Agama periode 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin.

"Mengingat ketentuan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi uang tersebut harus di rampas untuk negara," kata Ariawan saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).

Lukman Hakim Saifuddin sudah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Romahurmuziy terkait kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Baca: Novel Baswedan Mengaku Siap Jika Dipertemukan dengan 2 Tersangka Penyiram Air Keras Terhadapnya

Selama persidangan, kata dia, Lukman Hakim Saifuddin tidak dapat menjelaskan asal usul uang tersebut dan tidak dapat membuktikan tentang penerimaan uang tersebut.

"Dalam persidangan Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan terkait uang USD 30.000 adalah pemberian dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta dalam rangka Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Asia akan tetapi tidak didukung bukti yang sah begitu pula dengan penerimaan lainnya," kata dia.

Baca: Romahurmuziy Dituntut Hukuman Tambahan Pencabutan Hak Politik Selama 5 Tahun, Ini Alasan Jaksa

Adapun, uang-uang yang ditemukan di ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin, yaitu

a) 1 (satu) buah Tas tangan warna hitam dengan emboss TOYOTA, yang didalamnya terdapat uang senilai USD30.000,- (tiga puluh ribu Dolar Amerika) yang terdiri dari uang pecahan 100 USD sebanyak 300 lembar.

b) 1 (satu) buah Amplop coklat dengan tulisan “SAPA PENYULUH AGAMA KANWIL KEMENAG PROV DKI JKT” yang didalamnya terdapat uang senilai Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000 sebanyak 688 lembar dan uang pecahan Rp50.000 sebanyak 24 lembar.

c) 1 (satu) buah Amplop coklat dengan tulisan “DKI” yang didalamnya terdapat uang senilai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 300 lembar.

d) 1 (satu) buah Amplop coklat yang didalamnya terdapat uang senilai Rp59.700.000,- (lima puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 597 lembar.

e) 1 (satu) buah Amplop coklat yang didalamnya terdapat uang senilai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 300 lembar .

Pertimbangan jaksa tuntut cabut hak politik Romahurmuziy

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Romahurmuziy hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat