androidvodic.com

Korupsi Jual-Beli Jabatan, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara - News

Laporan Wartawan News, Glery Lazuardi

News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi jual-beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).

"Kami menuntut majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Wawan Yunarwanto, JPU pada KPK, saat membacakan tuntutan.

Romahurmuziy menerima uang senilai Rp 255 Juta dari Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 Juta dari Muafaq Wirahadi. Pemberian uang itu karena Haris dan Muafaq dapat menempati jabatan strategis sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

"Tujuan saksi Muafaq memberikan uang karena bantuan terdakwa menjadi Kepala Kantor Agama Kabupaten Gresik. Meskipun fakta diingkari terdakwa dan Amin Nuryadi di BAP dan sidang, tetapi alat bukti Muafaq dan berkesesuaian dengan BAP Amin yang belum diperbaiki dan diperkuat CCTV Hotel Bumi, menunjukan uang Muafaq. (Romahurmuziy,-red) sudah menerima uang dari Muafaq dan tidak mungkin tanpa sepengetahuan terdakwa," kata JPU.

Baca: KPK Bakal Dalami Aliran Uang Rp 700 Juta Kepada Rano Karno dalam Korupsi Wawan

Pada 9 Agustus 2019, Romahurmuziy melalui Nurman Zein Mahdi sudah menyerahkan uang senilai Rp 250 Juta yang dikirimkan melalui rekening KPK. Selain itu, KPK juga sudah menyita uang Rp 50 Juta yang didapatkan di goodybag yang disita di hotel di Surabaya tempat mantan Ketua Umum PPP itu dioperasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Sehingga, kata JPU pada KPK ada kekurangan uang senilai Rp 46,4 Juta yang harus dikembalikan Romahurmuziy kepada KPK. 

Baca: KPK Pastikan Bakal Tahan Mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino

"Kurang Rp 46 juta 400 ribu. Rp 5 juta terkait penerimaan Haris, Rp 41,4 juta Muafaq Wirahadi yang dikirim melalui Abdul Wahab. (Romahurmuziy,-red) dibebankan uang pengganti Rp 46 juta 400 ribu," kata dia.

Romahurmuziy diwajibkan mengembalikan uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dibacakan.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Romi Rp 46,4 juta selambat-lambatnya 1 bulan. Jika tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atau jika harta benda setelah dijual tidak memenuhi, maka pidana kurungan selama 1 tahun," tambahnya.

Atas perbuatan itu, Romahurmuziy dituntut pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat