androidvodic.com

Pengacara Nilai Tuntutan untuk Romahurmuziy Ambigu - News

News, JAKARTA - Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa Romahurmuziy, mengatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tak mampu menjelaskan fakta keterlibatan kliennya dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Menurut dia, tidak ditemukan fakta yang menyebutkan Romahurmuziy dan Menteri Agama periode 2014-2019, Lukman Hakin Saifuddin menerima uang secara bersama-sama.

“Juga tidak ada intervensi dari Pak Rommy atas pengangkatan Haris (Hasanuddin,-red) dan Muafaq (Wirahadi,-red)” kata Maqdir, setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).

Baca: Jalani Pemeriksaan Selama 8 Jam di Polda Metro Jaya, Novel Baswedan Dicecar 36 Pertanyaan

Dia menilai tuntutan yang disampaikan jaksa ambigu, karena dalam perkara Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi yang disebut memberi suap ke Romahurmuziy dituntut pasal suap dan mereka sudah dihukum.

“Akan tetapi terhadap Romy, ternyata mereka (KPK,-red) ragu-ragu suap itu sebenarnya tidak ada karena ini tidak ada urusan apapun dengan jabatannya pak Romy,” kata dia.

Sementara itu, kata dia, di persidangan semua saksi dan ahli yang dihadirkan selalu menerangkan kedudukan Romahurmuziy saat itu kedudukan sebagai Ketua Umum PPP.

Baca: Menilik Gerak Gerik Romahurmuziy Ketika Jalani Sidang Tuntutan Kasus Jual Beli Jabatan

“Karena itu, maka ditarik ini adalah gratifikasi, ini sesuatu yang saya kira musti kita catat secara baik dalam persoalan ini bukan hanya penegakan hukum yang hendak dilakukan,” kata dia.

Di persidangan, Maqdir mengungkapkan Muafaq memberikan sejumlah uang kepada Abdul Wahab yang merupakan sepupu Romahurmuziy, dan tidak pernah diberikan kepada yang bersangkutan.

Sementara itu, dia menambahkan, uang sebesar Rp250 juta yang pernah diberikan kepada Rommy sudah dikembalikan melalui Sekretaris DPW PPP Jatim, Norman Zein Nahdi.

Baca: KPK Bakal Dalami Aliran Uang Rp 700 Juta Kepada Rano Karno dalam Korupsi Wawan

“Uang dari Haris sebesar Rp. 250 juta sudah dikembalikan melalui orang lain, karena Pak Rommy tidak ingin Harus tersinggung, dan karena Pak Rommy sangat menghormati para sponsor dari Haris Hasanudin yaitu KH Asep Saefuddin dan Khofifah Indar Parawansyah,” tambahnya.

Romahurmuziy dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, JPU pada KPK juga menuntut hak politik mantan anggota DPR RI itu dicabut selama 5 tahun.

Copy paste

Terdakwa Romahurmuziy menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan hasil salinan dari surat dakwaan.

Menurut dia, persidangan perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama merupakan sesuatu yang percuma.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat