androidvodic.com

Aktivis Pusaka yang Sebarkan Postingan Pelarangan Ibadah Natal di Dharmasraya Tidak Ditahan - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat terkait dugaan perbuatannya menyebarkan hoax larangan perayaan ibadah Natal umat kristiani di Dharmasraya, di Sumatera Barat, Selasa (7/1/2020).

Mahfud mengatakan, penetapan status tersangka tersebut telah berdasarkan laporan, keterangan saksi, pendapat ahli, dan bukti-bukti dari unggahan di akun media sosial Sudarto.

Sudah tujuh orang saksi memberikan keterangannya terkait hal tersebut.

Selain itu juga ada pendapat ahli bahasa dan ahli IT, serta bukti unggahan di akun facebook Sudarto yang dijadikan dasar penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Kita, atau Polri itu tidak menahan Sudarto sampai sekarang. Status tersangkanya tidak bisa dihindari karena itu hukum. Dan orang yang melapor," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (8/1/2019).

Diberitakan tribunpadang.com sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Sudarto ditangkap pada Selasa (7/1/2020) sekira pukul 13.30.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Veteran, Purus, Kota Padang. Setelah itu, Sudarto menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumbar.

Kombes Pol Stefanus menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sudarto.

Dia diperiksa terkait penyebaran informasi ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat atau SARA.

Penangkapan dan pemeriksaan tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat Dharmasraya. "Adanya laporan dari masyarakat Dharmasraya, dan diamankan," katanya.

Dari pemeriksaan, kata dia, ditemukan alat bukti berupa keterangan ahli, dan petunjuk berupa sofcopy print screen dinding akun Facebook Sudarto Toto.

"Diduga pelaku melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," katanya.

Atau, kata dia, diduga sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Disebutkannya, berita atau pemberitahuan yang disebarkan pelaku di akun Facebook Sudarto Toto adalah bohong.

"Terhadap Sudarto, pemilik akun Facebook Sudarto Toto diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik."

"Atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.

Sebelumnya diketahui, aktivis berusia 46 tahun itu diduga kuat memuat postingan mengenai pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung beberapa waktu lalu.

Namun, aksi pelarangan dinyatakan tidak benar dan dibantah Pemkab Sinjunjung maupun Pemkab Dharmasraya. "Sudarto sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Stefanus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat