androidvodic.com

Pembuktian Perkara Korupsi Tak Hanya Sebatas Dugaan - News

News, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengungkapkan pentingnya pembuktian di suatu perkara pidana termasuk kasus korupsi.

Menurut dia, pembuktian tidak bisa hanya mengandalkan praduga dan dugaan seseorang telah menerima suap, namun harus ada bukti materiil.

Dia menegaskan, bukti harus lebih didahulukan daripada dugaan. Misalnya tidak bisa pertemuan dianggap membuktikan terjadinya suap-menyuap.

"Pembuktian dalam Bahasa Jawa tidak bisa otak atik gathuk," kata dia, saat dihubungi, Kamis (16/1/2020).

Baca: OTT Komisioner KPU, Politisi Partai Demokrat : Andaikan Undang-Undang KPK Tidak Direvisi

Untuk itu, dia meminta aparat penegak hukum cermat melakukan pembuktian. Secara materiil, kata dia, upaya proses hukum berpotensi salah terutama pada saat penetapan status tersangka.

Dia mencontohkan seseorang bertemu dengan seseorang lainnya. Setelah ada pertemuan, kata dia, aparat penegak hukum menganggap telah terjadi kejahatan bahkan dianggap ikut membantu. Padahal, dia menegaskan, adanya pertemuan itu belum tentu ada suatu tindak pidana.

Baca: Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah Milik Tersangka Kasus Jiwasraya

Jika, berkaca pada hal itu, kata dia, terdapat peran dari lembaga peradilan untuk membuktikan ada atau tidaknya suatu kejahatan.

Mengingat pentingnya lembaga peradilan, dia melanjutkan, maka tugas seorang hakim untuk dapat secara adil menilai suatu perkara khususnya fakta-fakta persidangan.

Dia melihat saat ini pengadilan mulai berani membuat keputusan yang tidak sesuai dengan keinginan aparat penegak hukum. Terbukti ada beberapa kasus dimana aparat penegak hukum, seperti KPK kalah di tingkat pengadilan.

"Pengadilan berani mengambil keputusan yang progresif dengan mengacu pada fakta-fakta yang ada di persidangan,” kata dia.

Dia mengharapkan pengadilan berani melihat fakta-fakta yang ada dan tidak hanya sekedar mengikuti alur.

Baca: Polemik Geledah Kantor DPP PDIP, Abraham Samad: Buah UU Baru, Akhiri Hidup KPK

"Ada pergeseran kesadaran hukum, pergeseran keberanian, pergeseran atmosfer,” tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat