Nama Lukman Hakim Saifuddin Disebut Dalam Putusan Romahurmuziy, Ini Respons KPK - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan membuka penyidikan baru dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan baru akan dibuka setelah pihaknya mempelajari amar putusan majelis hakim terhadap mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Dalam amar putusan, nama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut turut kecipratan uang hasil suap sebesar Rp70 juta dari Haris Hasanuddin.
Uang itu, diberikan Haris melalui ajudan Lukman, Purwanto dalam dua tahap pada 9 Maret 2019.
Pemberian pertama, uang diberikan Haris sebesar Rp 50 juta.
Kedua, sebesar Rp 20 juta.
Bahkan, Lukman disebut telah mengintervensi proses seleksi jabatan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur bersama Romahurmuziy.
Baca: Masih jadi Buron, Harun Masiku Ternyata Sudah di Indonesia, Istri sebut Terakhir Dikabari 7 Januari
"Artinya begini, di dalam tuntutan penuntut umum sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, antara lain sebagai bahan majelis hakim dalam memutus terkait dengan Pasal 55. Apakah itu berbeda, makanya itu kami pelajari lebih lanjut fakta-fakta dari putusan majelis hakim tersebut yang mengkaitkan dengan Pak Lukman," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Jika perbuatan Lukman terindikasi melawan hukum dan memenuhi dua alat bukti, kata Ali, penyidik tak segan untuk membuka perkara baru.
Baca: KPK Periksa Donny Mantan Caleg PDIP Terkait Suap Komisioner KPU
Namun, dia tidak ingin menyimpulkan lebih dini terkait langkah KPK untuk membuka penyidikan baru.
Alasannya, penuntut umum akan membahas amar putusan terlebih dahulu.
"Sekarang (Lukman) posisinya menjadi saksi, tentunya ada kemungkinan untuk bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut. Namun, itu semua setelah kami pelajari dalam waktu tujuh hari ini. Jadi, sikapnya nanti penuntut umum akan bersikap apa," kata Ali.
Saat disinggung akan mengajukan banding terkait vonis Rommahurmuziy, Ali juga tak dapat memastikan langkah yang akan diambil KPK.
Baca: Doa Achmad Baidowi untuk Romahurmuziy Setelah divonis 2 Tahun Penjara
Ia mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah tersebut.
Terkini Lainnya
Kasus Suap di Kementerian Agama
KPK tidak menutup kemungkinan akan membuka penyidikan baru dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Romansa Masa Muda Anies Baswedan Diangkat ke Layar Lebar, Dibintangi Fahad Haydra dan Kathy Indera
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Mark Up Harga Beras Impor, Bulog Mengaku jadi Korban
Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Sosok Menhub Harus Paham Tata Kelola Transportasi
50 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Beserta Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Viral Casis Akpol Polda NTT Banyak dari Wilayah Lain, Kapolda: Saya Tidak Bisa Intervensi Hasil