androidvodic.com

KPK Tolak Laporan PSI Soal Dugaan Korupsi Revitalisasi Monas - News

News, JAKARTA - Laporan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait dugaan korupsi revitalisasi Monas oleh oknum kontraktor ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota tim advokasi PSI Jakarta Patriot Muslim mengatakan penolakan diakibatkan dokumen yang kurang lengkap.

"Karena masih ada dokumen yang harus dilengkapi yaitu dokumen kontrak," tutur Patriot di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

KPK, kata Patriot, meminta PSI melengkapi dokumen kontrak itu.

Baca: ICW Tuding KPK dan Kemenkumham Sebarkan Hoaks, Ini Kata Ketua Komisi III

Katanya, dokumen kontrak merupakan tambahan bukti pendukung ntuk dugaan korupsi dalam revitalisasi Monas.

Akan tetapi, PSI belum bisa menunjukkan laporannya kepada juru warta. Patriot hanya menjelaskan garis besar laporan pihaknya.

PSI menuding asal-usul kontraktor proyek revitalisasi Monas oleh PT Bahana Prima tidak jelas. Pihaknya menyoal alamat kantor kontraktor.

Baca: Soal Harun Masiku, PDIP Sebut Dirjen Imigrasi Bertanggungjawab, Imigrasi Salahkan Sistem di Bandara

Sebab dalam alamat yang dilampirkan, kontraktor memiliki kantor di sebuah gang kawasan pemukiman.

PSI juga menemukan kontraktor itu menyewa Kantor visual yang berlokasi di Jalan Nusa Indah No. 33, Ciracas, Jakarta Timur sesuai dengan alamat yang tercantum di website lpse.jakarta.go.id.

"Kontraktor dan SKPD terkait yang bisa loloskan kontraktornya itu yang namanya dugaan kenapa ke KPK ya karena jelas ada dugaan keterlibatan penyelenggara negara. Setelah ini kita dalami juga temuan tim tadi juga ada hasil diskusi," ungkap Patriot.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat