androidvodic.com

Syarat & Cara Daftar Panitia Pemungutan Suara Pilkada 2020, Ini Contoh Formulir Pendaftarannya - News

News - Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak akan segera dilaksanakan pada tahun ini.

Dilansir dari website Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Pilkada siap dilaksanakan serentak pada 23 September 2020.

Perencanaan program dan penganggaran Pilkada telah dilakukan sejak bulan Mei hingga September 2019 lalu.

Setelah menyusun penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), bulan November 2019 sampai 22 September 2020 dilakukan tahap sosialisasi Pilkada 2020.

Sejak 31 Desember 2019 hingga 21 Agustus 2020 nanti dilakukan pembentukan PPK, PPS, PPDP dan KPPS.

Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dna Wakil Gubernur Komisi Pemilihan Umum membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi bagian dari panitia Pilkada 2020.

Sejumlah daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 sudah mulai melakukan rekrutmn untuk PPS dan PPK.

Total, ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada Rabu, 23 September 2020 mendatang.

Dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak, sembilan di antaranya merupakan provinsi, sisanya, adalah 37 kota dan 224 kabupaten.

Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai PPS (Panitia Pemungutan Suara), Anda harus sesuai dengan beberapa syarat menjadi PPS.

PEMILU 2019 - Petugas pemungutan suara (PPS) membantu warga berkebutuhan khusus untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di TPS 16, komplek rumah sakit Panti Rapih, Kelurahan Terban, kota Yogyakarta, Rabu (17/4/2019).
PEMILU 2019 - Petugas pemungutan suara (PPS) membantu warga berkebutuhan khusus untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di TPS 16, komplek rumah sakit Panti Rapih, Kelurahan Terban, kota Yogyakarta, Rabu (17/4/2019). (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKR/HASAN SAKRI GHOZALI)

Dilansir dari PKPU Nomor 13 Tahun 2017 pasal 18, berikut sejumlah persyaratan wajib yang harus dipenuhi pendaftar PPK dan PPS:

a. Warga negara Indonesia

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat