androidvodic.com

Muhammadiyah Haramkan Vape, PBNU Masih Tunggu Musyawarah Ulama - News

News, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons label haram vape atau rokok elektronik yang difatwakan oleh Muhammadiyah.

Menyikapi hal tersebut, PBNU tak ingin terburu-buru dalam memberi fatwa soal haramnya rokok elektrik tersebut.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menyatakan pihaknya masih menunggu hasil musyawarah ulama terlebih dahulu.

Baca: Ketum PBNU Ajak Pemerintah Malaysia Perkokoh Islam Nusantara

Menurut rencana, musyawarah tersebut akan digelar pada 18 hingga 20 Maret 2020 mendatang.

"Kami menunggu musyawarah ulama dulu. Tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram, halal, wajib, tidak sembarangan. Tapi harus melalui musyawarah. Kami akan musyawarah tanggal 18-20 Maret," kata Said Aqil di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).

Ia berpendapat vape dapat dikatakan haram jika dapat menggangu kesehatan seseorang.

Jika tidak menimbulkan penyakit, kata Aqil, hal tersebut masih dikatakan makruh atau dapat dianjurkan untuk ditinggalkan.

Baca: Fatwa PP Muhammadiyah: Rokok Elektrik Hukumnya Haram Sebagaimana Rokok Konvensional, Ini Alasannya

"Kalau tidak ada darurat penyakit itu makruh, tapi kalau sudah mengganggu kesehatannya itu haram," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Bidang Fatwa PP Muhammadiyah, mengeluarkan fatwa haram rokok vape pada Jumat (24/1/2020).

Dalam keterangan yang diterima News, larangan itu dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tertanggal 14 Januari 2020.

Tertulis, seiring perkembangan rokok elektronik atau vape yang begitu mengkhawatirkan terutama pada anak remaja dan kaum muda, Muhammadiyah meneguhkan posisi untuk mengambil tindakan antisipasi.

"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional," jelas Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Wawan Gunawan Wachid, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (24/1/2020).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat