androidvodic.com

KLHK Ajak Masyarakat Mengkategorikan Jenis Sampah - News

Laporan Wartawan News, Larasati Dyah Utami

News, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajak masyarakat untuk memilah-milih jenis sampah yang akan dibuang.

Hal tersebut dimaksudkan agar sampah yang telah dikategorikan berdasarkan jenisnya siap untuk diambil bank sampah.

Setelah itu sampah-sampah yang sudah dikategorikan itu dapat langsung dimanfaatkan oleh pendaur ulang sampah.

Diterangkan Kepala Pusat Standardisasi LHK, Noer Adi Wardojo, Rabu (13/2/2020), saat ini sudah ada beberapa perusahaan start up maupun komunitas yang berinisiatif menyediakan jasa profesional dalam pengelolaan sampah.

Baca: Pimpinan Komisi X Berang Terjadi Perundungan Terhadap Siswi Disabilitas di Purworejo

Mereka melayani kantor pemerintah maupun kantor swasta serta membuka layanan di stasiun kereta api untuk memberikan edukasi dalam pemilahan sampah.

"Jenis sampah yang berpotensi untuk dimanfaatkan adalah jenis sampah dari pelastik dan kertas. Ada yang dibuat ember, ada yang dibuat tali pengikat, selang irigasi, itu bahan-bahannya pelastik. Jadi barang-barang itu yang dimanfaatkan oleh masyarakat," ujar Noer Adi di kantor KLHK.

Menurutnya, penting mengedukasi masyarakat dalam mengkategorikan sampah sesuai jenisnya untuk peningkatan kapasitas dalam pengelolaan dan penjemputan material.

Sampah yang telah dikategorikan tersebut dalam proses produksinya akan membawa nilai ekonomi dan membuka lapangan kerja baru.

"Jadi kita akan memperbanyak industri memanfaatkan material dari sampah menjadi produk yang bernilai tinggi yang berbahan daur ulang. Itu betul-betul perubahan yang sangat mendasar dan itu diperlukan untuk Indonesia yang maju," ujarnya.

Baca: KAI Sediakan 879 Ribu Tiket Mudik Lebaran, Pemesanan Mulai Dibuka Tengah Malam Nanti

Setidaknya ada tiga jenis kategori sampah yang coba diedukasi kepada masyarakat berdasarkan jenisnya, yaitu sampah organik, anorganik, dan sampah limbah B3.

Pusat Standardisasi LHK tahun ini akan menyusun standar experential (jasa pengelolaan sampah terpadu) yang mengacu pada pola bisnis dan skema registrasi incenerator, baik dalam skala kecil, besar, maupun sedang.

KLHK juga menetapkan kriteria, ambang batas, metode uji/verifikasi kandungan material daur ulang yang digunakan sebagai bahan baku.

"Jadi pengelolaan sampah di kawasan akan bisa dilakukan dengan lebih baik oleh banyak pihak yang mau menjadi penyedia layanan jasa pengelolaan sampah profesional untuk sampah di kantor pemerintah, kantor swasta, dipersilahkan," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat