MKD Sebut Andre Rosiade Sebagai Anggota Komisi VI DPR Tak Berhak Langsung Grebek PSK - News
Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono
News, JAKARTA - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) menilai Andre Rosiade sebagai anggota Komisi VI DPR tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggerebekan pekerja seks komersil (PSK) bersama polisi.
Anggota MKD DPR Arteria Dahlan menjelaskan, dalam melakukan tindakan atau kegiatan, anggota DPR harus mengikuti prosedur yang sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi).
"Tupoksi kan dijabarkan dalam giat-giat pekerjaan, Andre di komisi berapa? (Komisi VI), tapi saya kira jadi Komisi III kalau urusannya dengan polisi," ujar Arteria saat dihubungi, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Baca: Belajar dari Kasus Balita Tewas Dipatuk Weling, Ini Bedanya Gigitan Ular Berbisa dengan Serangga
Baca: Puan Maharani Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Undip, Ini Momen yang Membuatnya Menangis
Arteria yang juga sebagai anggota Komisi III mengatakan, jika dirinya akan melakukan sidak suatu hal, maka meminta tolong ke Mabes Polri untuk meneruskan ke Polda, Polres, maupun instansi terkait.
"Jadi tidak instans, harus ada izin sepengetahuan komisi III. Kalau begitu (di luar tupoksi), setiap orang bisa berbuat semena-mena," tuturnya.
"Kemudian, sudah ada juga MoU dengan Kepolisian dan pihak hotel, tidak bisa menggerebek begitu saja," sambung Arteria.
Arteria menyebut, setelah mendapatkan laporan terjadi pelanggaran etik yang dilakukan Andre, maka MKD akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
"Minggu depan kami periksa, maksimal sebulan (prosesnya hingga ada keputusan)," ujar Arteria.
Menurutnya, tindakan Andre bukan hanya persoalan etik saja, tetapi ada unsur pidana dan perlu diproses oleh pihak Kepolisian.
"Pokoknya saya katakan, ini bukan hanya maladmintrasi atau melakukan praktik menyimpang. Ini ada unsur pidananya, alau MKD kan hanya masalah etik," ucap Arteria.
Diketahui, Andre Rosiade sebagai anggota Komisi VI yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi UKM, BUMN, investasi, dan standarisasi nasional.
Namun, Andre ikut dalam sebuah penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah kamar hotel di Padang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.
Pada penggerebekan tersebut, seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN (26) ditangkap polisi.
Bukan hanya NN, polisi juga menangkap muncikari berinisial A (24). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, penggerebekan tersebut menuai kritik lantaran tidak sesuai dengan tugas Andre sebagai anggota Komisi VI DPR dan diduga ada unsur politis.
Terkini Lainnya
Polemik Andre Rosiade Jebak PSK
MKD menilai Andre Rosiade sebagai anggota Komisi VI DPR tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggerebekan pekerja seks komersil (PSK) bersama
Hamzah Haz Meninggal Dunia, Begini Sosoknya di Mata Ganjar, PPP hingga PDIP
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cak Imin dan Surya Paloh Jawab Ajakan Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS Tunggu Tawaran
PKS Tunggu Tawaran Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sejarah Peringatan Hari Kebaya Nasional 24 Juli, Tertuang dalam Keppres Nomor 19 Tahun 2023
Jelang Sidang PK, Kakak Saka Tatal Berharap Hakim Lebih Teliti, Pakai Hati Nurani
Angin Segar Saka Tatal Hadapi Sidang PK Hari Ini, Sudah Bebas Murni, 2 Sosok Penting Jadi Saksi Ahli