androidvodic.com

Kejagung Gagal Periksa 18 Orang Pemilik SID Yang Keberatan Diblokir Karena Perkara Jiwasraya - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengatakan gagal memeriksa 18 orang pemilik Single Investor Identification (SID) yang diblokir oleh tim penyidik terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dari total 20 saksi yang dipanggil, hanya 2 orang yang memenuhi panggilan.

Pemanggilan seluruhnya dilakukan pada Jumat (14/2/2020) lalu.

20 orang yang rencananya dimintai keterangannya adalah pribadi maupun perusahaan yang rekening SID diblokir oleh tim penyidik.

Baca: Gonjang-ganjing Formula E, PSI Minta Pemprov Buka Notulen Rapat TSP

"Namun hingga sore hari, pemilik SID yang hadir hanya 2 orang itupun hanya meminta penundaan pemeriksaan karena merasa belum siap. Sedang sisanya 18 orang tidak hadir tanpa ada keterangan, kendati sudah dipanggil secara patut menurut hukum acara pidana di Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada awak media, Sabtu (15/2/2020).

Karena hanya beberapa saksi yang hadir, Hari mengungkapkan, pemeriksaan pada hari itu hanya lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya atas nama saksi Eks Kepala Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Mohammad Rommy.

Baca: Warga Diminta Menjauh dari Area Radiasi Nuklir di Perumahan Batan Indah

Selain itu, saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir, Yongky Teja dan perwakilan PT Bank CIMB Niaga Fatahillah Moh Kanam yang hanya diminta menyerahkan data rekening.

Padahal, menurut Hari, pemeriksaan terhadap 20 orang tersebut sangat penting untuk penyidik demi mengungkap perkara Jiwasraya.

"Pemeriksaan ke-20 orang tersebut sebagai pihak-pihak terkait dalam perkara ini sangat diperlukan oleh tim penyidik, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat