androidvodic.com

Andi Taswin Beberkan Soal Pemberian Uang Dari Eks Dirut PT INTI Kepada Eks Direktur Keuangan AP II - News

Laporan Wartawan News, Glery Lazuardi

News, JAKARTA - Terpidana kasus dugaan suap terkait pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) Andi Taswin Nur mengungkap pemberian uang dari Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara kepada eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam.

Hal tersebut diungkap Andi Taswin Nur saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Andra Y Agussalam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Andi mengaku Darman pernah mempertemukan dirinya dengan Andra di satu rumah makan di pusat perbelanjaan kawasan Senayan pada Mei 2019.

"Saya pertama kali kenal pak Andra pada bulan Mei 2019. Pada saat itu bulan puasa. (Dikenalkan,-red) oleh pak Darman. Saya, pak Darman dan ada pak Andra. Itu pertama kali saya mengenal beliau dan pertama kali ketemu beliau," kata Andi saat berbicara di persidangan.

Baca: Mantan Dirut PT INTI Akui Lakukan Serah Terima Uang Dengan Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Khaerudin menanyakan tujuan pertemuan itu.

"Inti pembicaraan?" tanya Khaerudin kepada Andi.

Andi menjelaskan Andra dan Darman mempunyai urusan utang-piutang.

"Pada saat itu saya diperkenalkan oleh pak Darman sebagai teman. Beliau menyampaikan ini (Andra Y Agussalam,-red) yang akan membantu utang piutang," jawab Andi.

Baca: Antisipasi Virus Corona, PT Angkasa Pura II Palembang Siapkan Ruang Isolasi

Setelah itu, JPU pada KPK menanyakan soal komunikasi antara Andi dengan Endang, sopir Andra Y Agussalam.

"Apakah saudara pernah berkomunikasi dengan saudara Endang di tanggal 24 mei 2019?" tanya Jaksa.

"Pernah. Saya diminta oleh pak Darman. Beliau waktu itu saya diminta untuk menghubungi pak Endang terkait pemberian dana untuk pembayaran utang. Jadi setelah saya ketemu pak Andra, saya ketemu untuk pembayaran," jawab Andi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Darman Mappangara menyuap Andra Yastrialsyah Agussalam senilai USD71.000 dan 96.700 dolar Singapura.

Suap diberikan secara bertahap pada Juli 2019.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat