BREAKING NEWS: Antisipasi Virus Corona, Indonesia Larang Pendatang Dari 3 Negara Ini Masuk Indonesia - News
News, JAKARTA - Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengumumkan kebijakan terkait larangan masuk bagi pendatang atau traveller dari 3 negara, terkait virus corona.
Disampaikan secara langsung oleh Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi di kantor Kemlu, Kamis (5/3/2020), 3 negara tersebut adalah Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut sebagai berikut:
Baca: UPDATE Kondisi 2 Pasien Virus Corona: Batuk Jarang-jarang dan Sudah Tidak Panas
Pertama larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah ini,
Iran: Tehran, Qom, Gilan,
Italia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont,
Korsel: Kote Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk do,
Kedua, untuk seluruh pendatang travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut di perlukan Surat Keterangan Sehat atau health sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
Baca: Mahfud MD Minta Penceramah Agama di TV Tidak Menakut-nakuti
"Surat Keterangan tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check-in," ujar Menlu.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB.
"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," ujar Menlu Retno Marsudi.
Terkini Lainnya
Virus Corona
Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut sebagai berikut:
PKB Respons Positif Ajakan Gerindra Gabung Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran
BERITA TERKINI
berita POPULER
Bareskrim Limpahkan Tersangka Pembuat Konten Porno Keponakan ke Kejari Gresik untuk Disidang
Hari Anak Nasional, KPAI Minta Anak Dilindungi dari Paparan Pornografi dan Judi Online
Wapres RI Bahas Rencana Pembangunan Rest Area di Selat Sunda dan Malaka saat Dikunjungi KSAL
Bareskrim Pelajari Laporan Dugaan Penganiayaan Iptu Rudiana Terhadap Terpidana Kasus Vina Cirebon
Beda Perlakuan Penyidik Polda Jabar ke Pegi dan Dede: Ada yang Disiksa demi Akui Ikut Membunuh Vina