KKP Keluarkan Kebijakan Kerja dari Rumah Bagi Pegawainya Dalam Rangka Waspada Penyebaran Corona - News
News, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengeluarkan kebijakan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Melalui surat edaran bernomor B.181/SJ/KP.620/III/2020, terdapat sejumlah ketentuan pemberlakuan sistem kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam poin a surat yang ditandatantani Plt Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar tersebut mengimbau agar pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat fungsional yang setara dengan pimpin tinggi madya/pratama/administrator tetap masuk kerja seperti biasa.
Baca: Cerita Orang-orang yang Berhasil Sembuh dari Virus Corona
Kemudian untuk pejabat pengawas dan pelaksana serta pejabat fungsional setara dengan pejabat pengawas ke bawah untuk bekerja dari rumah (work from home).
"Kerja dari rumah secara bergantian dengan jadwal rotasi yang diatur dan ditetapkan pimpinan unit kerja eselon II atau satuan kerja masing-masing," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/3/2020).
Agung mengatakan pegawai yang melaksanakan work from home tidak diizinkan meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan pemeriksaan kesehatan atau kebutuhan mendesak lainnya.
Baca: Jangan Takut Kehabisan Stok, Begini Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri di Rumah
Sementara pegawai yang bekerja dari rumah, harus melaporkan hasil pekerjaannya langsung secara harian.
Selanjutnya unit kerja atau unit pelayanan teknis yang mempunyai tugas pelayanan publik agar membagi dan mengatur tugas pegawai guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Baca: Bhayangkara FC Gelar TC di Batu Begitu Liga 1 Dinyatakan Libur Dua Pekan
"Rapat atau pertemuan yang melibatkan banyak orang baik di dalam maupun luar negeri ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," katanya.
Kemudian untuk pimpinan yang menugaskan pegawai unit kerjanya melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri untuk ditunda atau dibatalkan.
Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 16 Maret 2020 hingga ditetapkannya kebijakan baru.
Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Kini 117 Orang
Juru bicara penanganan virus corona Achmad Yurianto kembali mengumumkan adanya tambahan pasien positif Covid-19.
"Kita mendapatkan 21 kasus baru, di mana 19 di Jakarta dan 2 di Jawa Tengah," kata Yurianto di Kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2020).
Terkini Lainnya
Virus Corona
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengeluarkan kebijakan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Dorong Wujudkan Indonesia Emas 2045, Gerakan Toilet Bersih Sasar Anak SD
Singgung Carut Marut Penyelenggaraan Haji Tahun 2024, Cak Imin Doakan Jazilul Fawaid Jadi Menag
Jual Puluhan WNI untuk Dijadikan PSK di Australia, Dua Muncikari Raup Rp500 Juta
VIDEO 107 Peserta Lolos Administrasi Calon Anggota Kompolnas: Selanjutnya Tes Tertulis
Sejarah Hari Kebaya Nasional pada Tanggal 24 Juli, Bentuk Pelestarian Budaya