androidvodic.com

Kasus Suap Impor Bawang Putih, eks Anggota DPR Nyoman Dhamantra Dituntut 10 Tahun Penjara - News

Laporan Wartawan News, Glery Lazuardi

News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra, 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Sidang beragenda pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (22/4/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Dhamantra dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata JPU pada KPK, M Takdir, pada saat membacakan tuntutan.

Baca: Hampir 1 Juta Orang Mudik Sebelum Larangan Pemerintah, Jokowi : Bukan Mudik, Itu Pulang Kampung

Baca: Apabila Lakukan Lockdown, Jokowi Sebut DKI Jakarta Butuh Anggaran Rp 550 Miliar per Hari

Terdakwa I Nyoman Dhamantra, bersama-sama dengan Elvianto dan Mirawati, dua orang suruhannya, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”, yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar dari yang dijanjikan (disepakati) seluruhnya sebesar Rp 3,5 miliar.

Uang itu diberikan pengusaha Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar agar terdakwa I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019 mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura di Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sebagaimana dakwaan (alternatif) pertama.

Selain itu, jaksa juga mencabut hak politik Nyoman selama lima tahun, yang akan dihitung sejak ia selesai menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa I Nyoman Dhamantra berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, yang dihitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Jaksa M Takdir.

JPU pada KPK mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :

Hal-hal yang memberatkan, pertama, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, kedua, Terdakwa tidak mengakui secara terus terang perbuatannya;

Dan ketiga, terdakwa mencoreng citra anggota DPR RI yang seharusnya melindungi dan memperjuangkan kepentingan rakyat.

Terdakwa kasus suap impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra bersiap mengikuti sidang tuntutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra bersiap mengikuti sidang tuntutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

I Nyoman Dhamantra dituntut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan (alternatif) pertama.

Sedangkan, Elvianto dan Mirawati, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat