Partai Gelora Indonesia Dapatkan SK Menkumham - News
Laporan Wartawan News, Chaerul Umam
News, JAKARTA - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai badan hukum partai politik.
Sehingga, Partai Gelora Indonesia saat ini sudah sah secara hukum menjadi partai politik di Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Sekjen Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik dalam keterangan persnya, Selasa (19/5/2020).
"Alhamdulillah, di tengah suasana 10 hari terakhir bulan ramadhan ini, kami mendapatkan kabar dari Pak Menteri Yasonna H. Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani," ungkap Mahfuz.
Baca: Alasan Rina Nose Tidak Kunjung Tutup Kolom Komentar usai Dianggap Artis Kontroversi
Baca: Aksi Berjuang Bersama Sahabat, Adira Finance Salurkan Bantuan Sembako
Baca: Penyesalan NF Bunuh Bocah Tak Bersalah karena Marah, Curhat Ingin Minta Maaf hingga Sekolah Lagi
Diketahui, Partai Gelora mendaftarkan diri ke Kemenkumham pada 31 Maret 2020 lalu.
Selain kepengurusan pusat, juga didaftarkan kepengurusan 34 DPW, 484 DPD dan 4394 DPC.
SK pengesahan Partai Gelora Indonesia keluar pada Selasa (19/5), nomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020.
SK tersebut ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.
"InsyaAllah setelah lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta. Mohon doanya," ucap Mahfuz.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta menyambut gembira dan bersyukur atas telah ditandatanganinya SK Menkumham untuk partai pimpinannya itu.
"Partai ini lahir di tengah krisis. SK-nya ditandatangani menjelang malam-malam Lailatul Qadar. Tugas besar kami membangun gelombang solidaritas rakyat untuk mampu keluar dari krisis, dan selanjutnya membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan utama dunia," ucap Anis.
Terkini Lainnya
Sehingga, Partai Gelora Indonesia saat ini sudah sah secara hukum menjadi partai politik di Indonesia.
Seleksi CPNS 2024 Rencana Dibuka Minggu Pertama Agustus
BERITA TERKINI
berita POPULER
MK Perpanjang Batas Waktu Penghapusan Merek Terdaftar Tak Digunakan dari 3 Tahun Jadi 5 Tahun
Wacana Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia Diharapkan Terwujud di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pengamat Anggap Rencana Penerapan BMAD Tak Efektif Lindungi Industri Dalam Negeri
Dasco Hadiri Silatnas 1 Bepro, Bicara Peran Anak Muda Sukseskan Program Pemerintahan Prabowo-Gibran
Iptu Rudiana Bantah Perintah Dede Buat Kesaksian Palsu Kasus Vina: Saya Tidak Kenal