WALHI: UU Minerba Bisa Merusak Kehidupan dari Hulu Sampai Hilir - News
Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim
News, JAKARTA - Gelombang penolakan pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara alias UU Minerba terus disuarakan.
Regulasi tersebut disinyalir akan memberikan dampak kerusakan dari hulu hingga hilir.
Baca: LBH Jakarta: Kasus George Floyd Harus Jadi Pembelajaran bagi Polri
"Industri pertambangan mineral dan batu bara adalah industri yang tidak memiliki kehidupan. Industri ini memberikan dampak yang rusak dari hulu sampai hilir," kata Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati dalam diskusi bertajuk 'Sidang Rakyat', Senin (1/6/2020).
Di hulu, Nur Hidayati mengatakan UU tersebut akan membuat ratusan pemukiman warga di pedesaan akan tergusur.
Hal ini pun membuat perekonomian di pedesaan terancam kehilangan penghidupan.
"Di hulu, kehilangan tempat tinggal akibat penggusuran sekolah-sekolah, tempat ibadah, bahkan ada desa-desa yang hilang begitu saja dan bukan lagi mengalami krisis," katanya.
"Industri mineral dan batubara justru menghilangkan kehidupan atau sumber sumber penghidupan rakyat, sumber-sumber ekonomi," ungkapnya.
"Bahkan menghilangkan identitas budaya rakyat. Masyarakat adat yang tidak bisa dipisahkan dari tanah dan akhirnya harus tergusur sehingga mereka kehilangan identitas dirinya dan ini adalah dampak yang sangat buruk yang bisa dialami sekelompok masyarakat ketika dia sudah kehilangan identitas komunitasnya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Nur Hidayati menambahkan UU tersebut pun disinyalir akan membuat dampak pencemaran lingkungan semakin marak.
Pencemaran akan berlangsung menyeluruh di darat, udara hingga air.
"Bahkan undang-undang minerba ini kalau kita lihat dia tidak lagi memiliki batas-batas. Seluruh wilayah Indonesia itu bisa ditambang mulai di laut, pulau kecil, sungai semua bisa ditambang," katanya.
"Tidak akan ada lagi sisa sisa atau pun tanah yang dan air yang bisa diselamatkan," jelasnya.
Menurutnya, pencemaran itu menjadi ancaman bagi kesehatan masa depan penerus bangsa.
Terkini Lainnya
Undang-Undang tersebut akan membuat ratusan pemukiman warga di pedesaan akan tergusur
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi