androidvodic.com

PTUN Vonis Presiden dan Menkominfo Bersalah, Politikus PKS Desak Permintaan Maaf ke Rakyat - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.

Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani menilai pemblokiran internet di Papua sangat merugikan masyarakat. Bukan hanya bagi masyarakat Papua tapi seluruh rakyat Indonesia.

Menurutnya, selain menghambat aktivitas keseharian masyarakat Papua, pemblokiran itu juga menutup akses keluar-masuk informasi di Papua, sehingga tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di sana.

Pembatasan internet itu terjadi saat situasi di Papua bergejolak yang ditunjukkan dengan maraknya aksi kerusuhan.

Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan

"Kabarnya juga para jurnalis tidak bisa mengirim berita yang akurat saat kericuhan itu terjadi, bukankah ini melanggar kebebasan pers yang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers?," kata Netty melalui keterangannya, Kamis (4/6/2020).

Baca: Lion Air Group Kembali Berhenti Terbang, Biaya Tes PCR Lebih Mahal dari Tiket Pesawat

Pemerintah beralasan pemblokiran itu untuk menutup penyebaran informasi hoaks yang dapat memperkeruh suasana di Papua.

Namun, Netty mengatakan pada sisi lain justru pemblokiran itu membuat kita hanya tahu dari versi pemerintah saja.

Baca: Terkuak Setahun Pasca Kejadian, Pembunuh Janda Empat Anak Ini Ternyata Pasangan Suami Istri

Seharusnya, lanjut Netty, pemerintah kalau takut hoaks, bisa menghalau dengan memberikan informasi yang benar, bukan malah memblokir.

"Untuk memberikan informasi yang benar, saya kira pemerintah punya semua sumber daya dan infrastrukturnya, yang nomor satu mungkin. Masak kalah dan takut dengan informasi hoaks yang disebar oleh hanya satu dua orang?," ujar Netty.

Baca: Token Listrik Rp 1 Juta Habis dalam 2 Hari, Gigi Omeli Petugas PLN: Kesel, di Sini Jepret Mulu . . .

Selain itu, menurut Anggota Komisi IX DOR RI ini, sejak awal pemblokiran itu maladministrasi.

Tidak ada penjelasan dari pemerintah mengenai kedaruratan dan situasi mendesak sehingga pemerintah harus.

Baca: Rusuh Menjadi-jadi, Polisi Tembak Mati Warga Kulit Hitam Pemilik Restoran di Kentucky

Penyampaian pemblokiran itu dinilai tidak cukup hanya dengan melalui siaran pers.

Karena itu, Netty meminta pemerintah untuk menjalankan perintah putusan PTUN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat