androidvodic.com

KPK Dorong Penyelamatan Aset Pemda di Sulawesi Tengah Senilai Rp 3,2 Triliun - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk melakukan percepatan inventarisasi dan sertifikasi tanah aset Pemda di tahun 2020 ini.

Sebanyak 73 persen dari total 10.736 bidang tanah di 14 pemda di Provinsi Sulteng belum bersertifikat, dengan nilai mencapai Rp 3,2 triliun.

“Dalam upaya penyelamatan aset pemda yang belum memiliki legalitas, KPK melalui rekan-rekan korgah melakukan intervensi kepada pemda untuk melakukan self-assessment mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satunya terkait pengelolaan aset daerah,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Jumat (19/6/2020).

Baca: Temuan KPK Kartu Pra Kerja Bermasalah, Istana Berkelit, Ini Katanya

KPK memfasilitasi Rapat Koordinasi Penertiban Aset Pemda Sulteng dengan Kanwil BPN Perwakilan Sulteng dan para Kepala Kantor Pertanahan dalam rangkaian kegiatan monitoring evaluasi pencegahan di wilayah Sulteng, 17- 19 Juni 2020.

Hadir dalam pertemuan adalah Gubernur Provinsi Sulteng beserta Bupati/Walikota se-Provinsi Sulteng dan jajarannya.

Rapat membahas antara lain terkait banyaknya kasus sengketa tanah pemda yang digugat oleh pihak ketiga, ahli waris, instansi swasta maupun instansi pemerintah dikarenakan lemahnya bukti kepemilikan.

Untuk itu KPK mendorong agar Pemda dapat berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan.

KPK juga mendorong pemda untuk segera mengimplementasikan program pelayanan pertanahan terintegrasi secara elektronik (host-to-host) antara Bapenda/Dispenda dengan Kantor Petanahan BPN melalui pembayaran pajak BPHTB online.

Baca: Soal Temuan KPK Terkait Program Kartu Prakerja, Komisi IX Berencana Konsultasi ke Pimpinan DPR

Hingga saat ini, kata Nawawi, dari 14 Pemda se-provinsi sulteng, belum satupun melaksanakan program host-to-host.

“Kami berharap minggu ke-1 bulan Agustus 2020 dapat dilaksanakan peluncuran program host-to-host ini di seluruh pemda di provinsi Sulteng dengan BPN. Jadi, kami minta pemda untuk mulai membuat rencana kerja, kesepakatan timeline, target pertahun sampai dengan pengukuran realisasi implementasinya,” kata Nawawi.

Merespons pernyataan Nawawi, Gubernur Sulteng Longki Djanggola sepakat pentingnya kepemilikan sertifikat sebagai bukti penguasaan hak atas tanah.

“Tidak hanya bertujuan untuk memenuhi syarat administratif dan bukti formil saja, sertifikat merupakan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemda,” kata Longki.

Baca: Usai Diperiksa KPK, Anak Nurhadi Bungkam, Sempat Kebingungan Cari Jalan Keluar dari Gedung KPK

Untuk itu, lanjutnya, dalam rangka percepatan penerbitan sertifikat diperlukan sinergi antara KPK, pemda dan BPN agar hasilnya dapat lebih maksimal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat